Konflik Yayasan Apipsu Kembali Memanas, Puluhan Spanduk Terkait Sengketa Bertebaran Di Seputar Kampus

1 month ago 16
Medan

9 Agustus 20259 Agustus 2025

Konflik Yayasan Apipsu Kembali Memanas, Puluhan Spanduk Terkait Sengketa Bertebaran Di Seputar Kampus Spanduk besar bertuliskan pernyataan sengketa hukum terpampang di sejumlah titik strategis sekitar kampus UTND, Saɓtu (9/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Konflik internal di tubuh Yayasan Apipsu Universitas Tjut Nyak Dien (UTND) kembali memanas. Pantauan awak media, Sabtu (9/8) spanduk besar bertuliskan pernyataan sengketa hukum terpampang di sejumlah titik strategis sekitar kampus UTND.

Spanduk tersebut memuat tulisan:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

KEABSAHAN YAYASAN APIPSU, TERMASUK KEABSAHAN ORGAN YAYASAN (PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS) DAN KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN MENKUMHAM (AHU) TENTANG YAYASAN APIPSU SERTA KEABSAHAN IZIN OPERASIONAL UNIVERSITAS TJUT NYAK DHIEN SEDANG DALAM SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN DENGAN NOMOR PERKARA 745/PDT.G/2025/PN MDN”

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, perselisihan ini berkaitan dengan klaim keabsahan struktur kepengurusan yayasan, dokumen hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga izin operasional universitas. Seluruhnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dengan aksi pendudukan lahan kampus UTND oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pendiri Yayasan Apipsu. Pihak ahli waris tersebut mendasarkan klaimnya pada putusan Pengadilan Agama Nomor 86 PK/Ag/2022 tanggal 30 Juni 2022, yang berkaitan dengan perkara sebelumnya bernomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn.

Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan Apipsu Asril Asrianto SH, MH menyebutkan, tahun 2003 perkara ini sudah pernah yang sama sudah pernah diajukan pada Pengadilan Negeri Medan dan oleh pengadilan menyatakan gugatannya ditolak, berdasarkan putusan tersebut obyek yang mereka persengketakan saat ini milik yayasan Apipsu.

“Tahun 2003, perkara ini sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, oleh PN Medan gugatannya ditolak. Berdasarkan putusan tersebut, objek yang mereka persengketakan saat ini milik Yayasan Apipsu,” tegas Asril kepada waspada.id, Sabtu (9/8).

Terkait adanya pemasangan spanduk besar di sekitar kampus, Asril tidak mengetahuinya. “Kami pun gak tau siapa yang memasang spanduk tersebut,” ujar Asril.

Keberadaan spanduk sengketa di area kampus diyakini akan semakin menyita perhatian mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |