Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) makin serius dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Komdigi akan membuat aturan yang mengharuskan platform digital mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses oleh anak-anak.
"Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat," ujar Fifi dalam keterangan pers, dikutip Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penentuan profil risiko produk sangat penting karena tidak semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki profil risiko yang sama.
"Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan," jelasnya.
Selain itu, Fifi juga menyoroti risiko lain seperti potensi kontak dengan orang asing yang tidak dikenal, serta risiko ekonomi digital yang bisa dihadapi oleh anak-anak. Begitu pula risiko lintas sektor seperti keamanan data pribadi dan dampaknya terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Ia menuturkan, upaya pemerintah dalam merumuskan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebenarnya telah dimulai sejak 2023.
"Perjalanannya dimulai pada Juli-Agustus 2023, saat kami menyusun draft awal terkait rancangan regulasi perlindungan anak," kata Fifi.
Tahun ini, Komdigi menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) dan membentuk tim kerja yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.
Menurutnya, masukan dari para pakar dan anak-anak cukup mewakili pemangku kepentingan secara komprehensif.
"Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi," ungkap Fifi.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: