Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, obat ikan yang saat ini beredar di masyarakat masih lebih banyak impor dari luar negeri daripada produk buatan dalam negeri.
Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) KKP Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja mengatakan, dari total obat yang terdaftar, sekitar 55% merupakan produk impor. Sedangkan untuk produksi dalam negeri mencapai 45%.
"Tadi saya sempat disinggung bahwa sedikit lebih banyak yang impor, ya ada 55% yang sudah terdaftar. Sedangkan 45% diproduksi dari dalam negeri," kata Ujang dalam konferensi pers setelah acara Bincang Bahari bertajuk "Standardisasi Obat Ikan Untuk Kualitas Hasil Budi Daya" di Kantor KKP, Rabu (26/2/2025).
Padahal, imbuh dia, prpotensi industri obat ikan di dalam negeri cukup besar untuk berkembang dan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga dapat memenuhi ekspor.
"Potensinya produksi di dalam negeri cukup besar dan terbuka lebar. Bisa juga untuk kebutuhan ekspor," ujarnya.
KPP mencatat ada 829 produk obat ikan yang telah terdaftar secara resmi. Pihaknya pun mengapresiasi dan hal ini sebagai bentuk pencapaian yang cukup baik dalam pengelolaan obat ikan di Indonesia.
"Sampai saat ini, ada 829 merek obat yang terdaftar di KKP. Angkanya cukup bagus," katanya lagi.
Dari jumlah tersebut, Ujang merinci, 545 di antaranya merupakan premiks atau vitamin mineral, 99 farmasetik, 104 probiotik, 56 biologik, dan 25 obat alami. Menurutnya, dominasi premiks dalam daftar obat ikan menjadi indikasi positif bagi industri pengelolaan obat ikan.
"Saya melihat bahwa banyaknya premiks yang terdaftar ini adalah preseden baik untuk kegiatan pengelolaan obat. Karena premiks itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesehatan ikan," katanya.
Jenis Obat Ikan yang Diperbolehkan
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 Tentang Obat Ikan, ada beberapa obat ikan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Adapun jenis obat ikan yang diperbolehkan untuk digunakan di Indonesia yaitu:
Obat ikan golongan Tetrasiklina dengan nama zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina, Tetrasiklina.
Obat ikan golongan Makrolida dengan nama zat aktif: Eritromisina
Obat ikan golongan Fluorokuinolon dengan nama zat aktif: Enrofloksasina
Obat ikan golongan Sulfonamid dengan nama zat aktif: Sulfadiazin
Sedangkan untuk obat yang tidak diperbolehkan untuk digunakan untuk budi daya, berikut ini daftarnya:
Obat ikan golongan Antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diperbolehkan.
Obat ikan golongan Hormon, dengan nama zat aktif: Edtradiol Sistesis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol) 17a-Metiltestoteron, HGPs (Hormon Growth Promotors)
Obat ikan golongan zat pewarna, dengan nama zat aktif: Malachite Green, Leuco Malachite Green, Crystal Violet (gentian violet), dan Leucocrystal Violet.
Obat ikan golongan Anestetika dan sedative, dengan nama zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
Obat ikan golongan Organosfosfat, dengan nama zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos, Trichlorfon
Obat ikan golongan tumbuh-tumbuhan, dengan nama zat aktif: Aristolochia spp.
Obat ikan golongan vaksin, dengan zat aktif: Vaksin inaktif yang penyakitnya tidak ada di indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, vaksin aktif yang dilemahkan yang berasal dari luar Indonesia, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia.
Meski begitu, beberapa obat ikan yang tidak diperbolehkan dapat dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pembenihan dengan persyaratan tertentu.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman & Harganya Stabil saat Natal dan Tahun
Next Article Dukung Indonesia Emas 2045-KKP Bagikan 5,5 Ton Ikan Beku di Yogyakarta