KKJ Aceh Kecam Perampasan/Penghapusan Karya Jurnalistik Oleh Oknum TNI

8 hours ago 17

BANDA ACEH (Waspada.id): Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan aparat TNI yang merampas ponsel serta menghapus rekaman kerja jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (11/12/2025).

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Peristiwa itu terjadi saat Davi dan tim hendak melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB di area posko terpadu penanganan bencana.

Selaku yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM.

Saat sedang melakukan pengambilan gambar, tampak beberapa orang asing yang turun dari sebuah mobil, dengan sebagian menggunakan atribut menyerupai bendera Malaysia.

Davi yang awalnya cukup berjarak dengan rombongan tersebut pun memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.

Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di sana.

Namun, oleh seorang anggota TNI yang oleh Davi dikenali sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.

Mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU menyamperi Davi lalu memintanya untuk menghapus rekaman yang diambil tadi.

Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.

Menurut Davi, saat itu seorang anggota TNI lainnya berusaha memotret dirinya serta kartu tanda pengenal yang dikenakan olehnya. Disusul oleh seorang anggota TNI lainnya yang sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone-nya.

Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi.

Davi pun berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.

Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya.

Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan ‘memecahkan’ handphone Davi, bahkan tak memedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi oleh konstitusi.

“Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya. Kalau tidak terima, jangan datang ke sini,” kata Fransisco, seperti ditirukan Davi.

Handphone tadi dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.

Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus.

Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi dan menurut Davi sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita mengatakan apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi, secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara.

Selanjutnya, UU Pers No. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, dkk pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran, serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU yang sama.

Pelakunya di dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta. Ancaman ini tentu bukan cuma sekadar angka yang dapat dihitung-hitung, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu.

Aster Kasdam IM

Saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Jumat malam (12/12/2025) Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco membantah tudingan adanya kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV Aceh.

Ia menegaskan, tindakan aparat di lapangan semata-mata dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan kawasan militer.

“Tidak ada kekerasan. Yang ada hanya penegakan aturan. Rekaman diminta dihapus karena dilakukan di area pangkalan militer tanpa izin,” kata Fransisco.

Ia menjelaskan, peliputan yang dilakukan jurnalis Kompas TV saat itu menyangkut area sensitif, terlebih terdapat warga negara asing yang berada di dalam kawasan pangkalan militer. Menurutnya, hal tersebut melanggar prosedur keamanan yang berlaku.

“Pangkalan militer memiliki aturan ketat. Orang asing tidak boleh masuk tanpa izin resmi, apalagi direkam. Itu yang kami amankan,” ujarnya. (*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |