Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin, dan terakhir bekerja pada 28 Februari hari ini. Perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo Kamis (27/2/2025) dikutip detik.com.
Tercatat, ada sekitar 8.400 data karyawan Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggungjawab kurator. Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8.000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Sudah lepas (tanggungjawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," ucapnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini: