Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh BPJPH dan melaksanakan tugas tersebut.
"Selanjutnya bila mereka mau, tentunya saja mereka akan berprofesi sebagai P3H yang resmi dari BPJPH dan akan mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam program "Self Declare" baik yang mendapat pembiayaan dari APBN maupun dibiayai mandiri oleh para pelaku usahanya untuk mendapatkan Sertifikat Halal," ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/3/2025).
Babe Haikal, panggilan akrab Kepala BPJPH Haikal Hassan menambahkan bahwa setiap Sertifikat Halal yang terbit, maka para pendamping itu akan dapatkan penghasilan Rp 150.000 per sertifikat. Jadi jika misalnya, dalam sehari mereka mendampingi tiga pelaku usaha yang mengurus dan mendapatkan sertifikat halal, maka mereka akan mendapatkan Rp. 450.000 per hari. Jadi dalam sebulan sudah lebih dari Rp.10 juta yang mereka dapatkan.
"Selain dilatih untuk menjadi P3H, mereka akan mendapatkan pelatihan manajemen sederhana dan Digital Marketing agar mereka juga bisa menjadi pelaku usaha mikro kecil halal. Ini solusi konkret dari kami," kata Babe Haikal.
"Sebagai catatan, sejak saya dilantik sebagai Kepala Badan hingga saat ini, kami telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah dapatkan pelatihan dan sertifikat dari BPJPH," lanjutnya.
Di samping itu, BPJPH telah mencetak 62.801 pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Halal dan 495.242 produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini: