Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten pelayaran PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) buka suara usai sahamnya kembali masuk dalam pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat terjadinya Unusual Market Activity (UMA).
Melalui keterangan resmi, ELPI menyampaikan telah melaksanakan tahapan Public Expose Insidentil mengenai hal tersebut pada 5 Februari 2026. Perseroan menegaskan seluruh aktivitas perdagangan sahamnya berlangsung sesuai mekanisme pasar dan tidak disertai pelanggaran ketentuan pasar modal.
"Peningkatan nilai saham Perseroan tidak terjadi secara serta-merta dalam satu momen, melainkan mengalami fluktuasi termasuk penurunan, seiring dengan dinamika pasar dan mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia," sebagaimana dikutip Selasa, (10/2/2026).
Selain itu, ELPI menyoroti aksi korporasi terakhir sebelum suspensi berupa keterbukaan informasi mega kontrak senilai Rp2,39 triliun. Informasi tersebut telah diumumkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Dari sisi struktur pemegang saham, Perseroan menyebut tidak terdapat perubahan porsi kepemilikan sejak IPO hingga periode pelaporan. Kepemilikan publik tetap berada di level 15%, sementara pemegang saham pendiri menguasai 85% saham ELPI.
Atas terjadinya UMA, ELPI menegaskan transaksi saham baik sebelum UMA maupun setelah suspensi berlangsung secara fluktuatif. Peningkatan harga saham disebut terjadi secara kumulatif dan sepenuhnya merupakan dampak mekanisme serta dinamika pasar.
Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017. Di sisi lain, ELPI menegaskan selalu mematuhi seluruh ketentuan pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi.
Seluruh informasi dan fakta material yang diwajibkan dalam POJK 31, menurut Perseroan, telah disampaikan melalui SPE-OJK, IDX, dan situs web resmi perusahaan. Hingga Public Expose Insidentil dan per Senin, 9 Februari 2026, tidak terdapat informasi atau fakta material tambahan yang perlu diungkapkan ke publik.
ELPI menegaskan UMA serta suspensi kesatu dan kedua bukan disebabkan oleh kondisi atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bursa Kep-00077/BEI/05-2023 tentang Suspensi Efek. Perseroan menegaskan tidak berada dalam kondisi seperti opini laporan keuangan tidak wajar, PKPU, pailit, pelanggaran bursa, hingga perintah OJK.
Suspensi saham ELPI disebut murni merupakan bagian dari mekanisme pengawasan Self Regulatory Organization (SRO). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya cooling down dan perlindungan investor sesuai standar operasional prosedur bursa.
Dari sisi kinerja, Perseroan menegaskan kondisi going concern ELPI berada dalam posisi likuid. ELPI baru saja memenangkan tender Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) berdurasi 18 tahun dengan PT Layar Gas Nusantara di Papua Barat, yang diklaim akan menjadi proyek FLNG terbesar di Indonesia dan nomor sembilan di dunia.
Selain itu, ELPI saat ini tengah melaksanakan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut telah disampaikan pada 30 Januari 2026.
Perseroan menilai dua faktor tersebut menjadi alasan pasar menyambut positif saham ELPI di tengah dinamika pasar modal dan pergerakan IHSG pada akhir Januari hingga awal Februari 2026. ELPI menegaskan akan terus mengikuti ketentuan dan fungsi pengawasan bursa terkait suspensi saham.
Seiring dengan pemberitaan ini, harga saham ELPI tercatat naik 43,10% selama seminggu ke belakang, dan 448,08% selama enam bulan ke belakang. Sementara kapitalisasi pasarnya tercatat Rp12,67 triliun.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2















































