Kemenkeu Ungkap Baru 24% Aset Negara Diasuransikan

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperluas skema pembayaran premi asuransi barang milik negara (BMN) mulai tahun ini melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Dengan keterlibatan Pooling Fund Bencana ini, pembayaran premi asuransi BMN kepada Konsorsium Asuransi BMN tak lagi langsung melalui alokasi anggaran DIPA pada kementerian atau lembaga (K/L), melainkan melalui pooling fund yang dikelola BPDLH. Hal ini memungkinkan dana premi untuk polis asuransi bisa lebih dulu diinvestasikan secara aman dan tak langsung menimbulkan beban ke APBN.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pada 2025 nilai premi yang harus dibayar negara ke Konsorsium Asuransi BMN senilai Rp 100 miliar, dengan jumlah BMN yang diasuransikan baru sebesar Rp 61 triliun dari total BMN pemerintah pusat yang bisa diasuransikan sekitar Rp 250 triliun. Ini artinya baru 24,4% barang dan aset negara yang diasuransikan.

Nilai BMN yang diasuransikan itu naik dari saat diluncurkannya pertama kali asuransi BMN pada 2019 senilai Rp 10,73 triliun.

"Nah pada tahun ini, pendanaan premi asuransi BMN, tidak hanya mengandalkan dari rupiah murni, namun juga diperluas melalui mekanisme pembiayaan pooling fund bencana," kata Rio dalam acara Peluncuran Asuransi BMN Preferen dengan Pembiayaan Pooling Fund Bencana, Selasa (2/12/2025).

Rionald menjelaskan, implementasi perdana skema pemanfaatan Pooling Fund Bencana untuk asuransi BMN tahun ini pada tahap awal dilakukan untuk aset-aset vital negara di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama sebanyak 22.868 unit objek BMN.

Ke depannya akan terus diperluas, seiring dengan akan diperpanjangnya juga kontrak payung perpanjangan asuransi BMN dengan Konsorsium Asuransi BMN untuk 2026, karena kontrak antara DJKN dan Konsorsium Asuransi BMN berakhir pada 31 Desember 2025.

Oleh sebab itu, Rionald pun meminta kepada kementerian dan lembaga untuk turut memulai proses pengadaan polis asuransi untuk aset-aset yang ada di bawah nya menjelang masuknya tahun anggaran 2026.

"Untuk itu penandatanganan kontrak payung pada hari ini akan menjadi dasar bagi kementerian lembaga dalam melakukan pengadaan polis asuransi mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya," tutur Rio.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |