
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Gedung Grha Pelindo I, Jl. Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8).
Penggeledahan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry itu, bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda kapasitas 2×1.800 HP, untuk cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp135.811.032.026.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Saat tiba di Gedung utama Grha Pelindo I Belawan, tim jaksa dan personil yang dibantu petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai delapan hingga di ruang kerja pada lantai dasar dan basement gedung.
“Penggeledahann ini telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain,” ucap Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairi SH MH.
Dari serangkaian penyidikan itu, kata dia, didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT Pelindo Belawan melainkan pada hari ini juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT.Dok dan Perkapalan Surabaya, diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan dua unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, pada proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 20 orang saksi baik dari pihak PT.Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dan dari Pihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/ Jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT.ITS Tekno Sains Surabaya.
“Hal tersebut dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan dua unit Kapal Tunda serta terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan rasuah ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penggeledahan di Kantor Pelindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.