Kejari Bireuen Musnahkan Senjata Api AK 56 Dan Narkotika

1 month ago 19
Aceh

8 Agustus 20258 Agustus 2025

Kejari Bireuen Musnahkan Senjata Api AK 56 Dan Narkotika Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, sedang memotong senjata api dengan gerinda, Jumat (8/8). Waspada/Fauzan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti (BB) sitaan berupa senjata api AK 56 dan narkotika dari berbagai kasus tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan, Kota Juang, Jumat (8/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntutan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim,” papar Munawal.

BB sitaan yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 2.030 gram, ganja seberat 3.900 gram, psikotropika 57 butir, 35 unit handphone, lima unit handphone lainnya, satu buah flashdisk, 12 buah pakaian, dua simcard, satu buah senjata api, satu buah magazen, dan sembilan butir peluru.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sabu dicampur dengan air agar tidak dapat dipergunakan kembali, sedangkan senjata api dipotong menjadi beberapa bagian. Munawal memastikan proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, dan tamu undangan lainnya. (id.73)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |