Kejari Belawan Terima Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

3 hours ago 2
Medan

20 Januari 202620 Januari 2026

Kejari Belawan Terima Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Ketiga tersangka perkara korupsi pengadaan kapal Tunda di Kejari Belawan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 hingga 2021.

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan pada Senin (19/1).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, mengatakan dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RS, HAP, dan BS.

“Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sumut terkait perkara korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Cabang Dumai,” ujar Daniel dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Daniel menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda berdasarkan perjanjian kontrak dengan nilai mencapai Rp135.811.032.026.

Setelah Tahap II, lanjut Daniel, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah dan sesuai ketentuan Undang-Undang,” tegasnya.

Ia menyebutkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta mempengaruhi saksi.

“Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk memperlancar dan mempercepat proses persidangan,” tambah Daniel.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 3, atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |