Kejaksaan Negeri Belawan. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Belawan membuka opsi untuk memanggil kembali Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga. Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan itu diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Seruwei Medan Labuhan dan Jl. Kayu Putih Medan Deli.
“Kalau memang masih dibutuhkan keterangannya bakal dipanggil lagi. Nanti saya infokan lagi perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (17/12) saat dikonfirmasi wartawan.
Dijelaskan Daniel, Pidana Khusus Kejari Belawan sejauh ini masih mendalami peran Alexander Sinulingga dalam dugaan korupsi untuk proyek di dua rusunawa di Seruwai Kecamatan Medan Labuhan dan Jl. Kayu Putih Kecamatan Medan Deli.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Kemarin sudah dimintai keterangan tentang Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di pidsus,” pungkasnya.
Penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan fisik hingga proses serah terima bangunan. Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut.
Alexander Sinulingga yang ‘diboyong’ Gubernur Bobby Nasution ke lingkungan Pemprov Sumut dari Pemko Medan, sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11).
Kedua proyek yang diduga kuat melibatkan Alexander Sinulingga tersebut, semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































