Kejari Agara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

11 hours ago 1
Aceh

21 Oktober 202521 Oktober 2025

Kejari Agara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bersama beberapa pejabat Forkompimda dan perwakilan pejabat Polres Aceh Tenggara saat memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah,dikomplek perkantoran Kejari Agara, Selasa (21/10). Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bersama beberapa pejabat Forkompimda dan perwakilan pejabat Polres Aceh Tenggara memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah,di komplek perkantoran Kejari Agara, Selasa (21/10) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Lilik Setiyawan SH,.MH mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan pagi ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum yang lebih dominan adalah perkara narkotika, perkara oharda serta perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu, ganja, pil ekstasi, belasan handphone, timbangan elektrik, senjata tajam, kosmetik ilegal dan barang bukti lainnya, kata Lilik.

Kata dia, pemusnahan barang bukti ini, bukan hanya sebagai wujud formalitas saja melainkan harus ada simbol dan komitmen bersama bersinergi dan saling mendukung satu dan lainnya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara Fauzan SH, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara nomor : PRINT – 1469/ L.1.20 / BPApa.1 / 10/ 2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan ada 65 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 47 perkara narkotika, 8 perkara Oharda serta perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Dengan barang bukti sabu seberat 536,38 gram, ganja seberat 59,09 gram dan pil ekstasi seberat 0,38 gram. Kemudian ada 17 unit handphone, 7 timbangan elektrik, 6 buah senjata tajam, 19 helai pakaian, 275 buah kosmetik ilegal dan barang lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap dari putusan PN Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane terhitung sejak Mei hingga Oktober 2025, kata Fauzan.

Dijelaskan, untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air panas setelah diputar lalu airnya dibuang kedalam tong.

Selanjutnya, barang bukti tersebut ikut dibakar dalam tong yang berisikan ganja hingga habis bersama dengan belasan handphone yang sebelumnya telah dihancurkan menggunakan martil turut ikut dibakar, demikian juga pakaian, kosmetik serta barang bukti lainnya, jelas Fauzan.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |