Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Ekspor CPO

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 tersangka kasus manipulasi ekspor CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent atau POME alias limbah sawit. Kasus yang terjadi pada kurun waktu 2022 sampai 2024 menyeret pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pengusaha swasta.

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Syarief menjelaskan kasusnya dimana para tersangka diduga melakukan manipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Ini dilakukan para tersangka untuk menghindari kewajiban biaya ekspor yang tinggi.

"Sehingga mengurangi pengeluaran bea keluar dan pungutan sawit yang harusnya dipenuhi kepada negara. Sehingga pungutannya jauh lebih rendah," sebutnya.

"Serta adanya feedback pada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," imbuhnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Adapun, untuk kepentingan penyidikan 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT. SBP.

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |