Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Pemeriksaan akan dilakukan Selasa minggu depan (10/6/2025).
"Info penyidik, yang bersangkutan akan diperiksa lanjutan untuk tanggal 10 Juni 2025," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/6/2025).
Mengenai status yang Iwan Kurniawan Lukminto apakah dicegah pergi ke luar negeri, Harli mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Sedang dicek," imbuhnya.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (2/6/2025). Selain IKL, ada 6 saksi lainnya yang juga diperiksa oleh Kejagung.
Harli menjelaskan pemanggilan serta pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto diperlukan untuk menggali informasi perkara kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya yang menyeret 3 tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. Lantas apakah yang bersangkutan terlibat?
"Nah, kalau soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," ungkap Harli dalam keterangannya.
Iwan Kurniawan Lukminto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Sritex dan sebelumnya merupakan Dirut anak usaha Sritex dianggap memiliki peran strategis. Oleh karena itu, Kejagung menganggap pemeriksaan kepada dirinya sangat penting untuk mengetahui proses pengajuan serta pemberikan kredit bank baik milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
"Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri," sebutnya.
Hal ini yang tengah diselidiki penyidik Kejagung. Lantas apakah nanti penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi pemberian kredit bank maka akan segera diumumkan.
"Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya," tegasnya.
"Tapi untuk saat ini tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama (Iwan Setiawan Lukminto) yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan," jelasnya.
Ini dia 7 saksi yang diperiksa Kejagung Senin lalu:
- HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
- DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
- AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
- LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
- IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
- AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi
Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap, Kejagung Lagi Dalami Kasus Korupsi