Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan perihal isu yang menyebutkan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina, yakni Pertamax RON 92 sebagai BBM oplosan. Hal ini menyusul temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penyidikan ini sejatinya terjadi pada tahun 2018 hingga 2023. Dengan demikian, kasus tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi pada saat ini.
"Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu. Itu yang pertama supaya dipahami," ujar Harli Rabu (26/2/2025).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung pada periode lalu, ditemukan adanya fakta hukum terkait ketidaksesuaian kadar RON terhadap produk BBM Pertamina.
Di dalam kontrak misalnya, disebutkan bahwa BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya yang datang ternyata di bawah spesifikasi tersebut.
"Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar," kata dia.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya pun masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan para ahli terkait ketidaksesuaian tersebut.
"Tetapi karena peristiwa ini, kan peristiwanya sudah lewat. Ini peristiwanya 2018-2023. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya," kata dia.
Di samping itu, Kejagung juga masih meneliti apakah praktik ini berlangsung setiap tahun dalam periode tersebut atau hanya terjadi pada tahun tertentu.
"Jadi, kalau kami mengikuti juga dari media, apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina, saya kira ya, faktanya sudah tepat. Sekarang, itu sesuai dengan spek. Jadi, supaya bisa dipisahkan bahwa ini adalah fakta hukum yang disampaikan dengan fakta yang ada sekarang," katanya.
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga membantah apabila produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax disebut-sebut sebagai produk oplosan.
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra memastikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertamax RON 92 yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi.
Hal tersebut sekaligus membantah isu yang beredar bahwa BBM pertamax yang dijual perusahaan merupakan BBM oplosan.
"Jadi tidak betul bahwa pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
Hanya saja, ia mengakui bahwa Pertamax RON 92 dilakukan penambahan aditif dan pewarna melalui proses injeksi blending. Adapun, proses injeksi blending bertujuan untuk meningkatkan performa produk.
"Yang ada adalah fasilitas penambahan aditif dan pewarna. Nah ini menjadi salah satu hal yang ingin kami konfirmasi," kata Ega.
Selain itu, penambahan aditif untuk Pertamax dilakukan untuk mencegah terjadinya korosi dan karat. Dengan begitu, mesin kendaraan menjadi lebih bersih.
"Untuk detergensi agar mesin menjadi lebih bersih dan juga untuk performansi akselerasi sehingga kepada konsumen diharapkan juga merasa lebih ringan dalam berkendara," kata dia.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal
Next Article Resmi Naik! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina dari Aceh-Papua