Kecelakaan Kerja Sampai Makan Korban Tewas, Menaker Tegas Ingatkan Ini

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah masih tingginya angka kecelakaan kerja nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar pekerja untuk dapat pulang ke rumah dengan selamat.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal kuat, di mana penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak.

"K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat," ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026).

Menurut Yassierli, kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja dan keluarganya, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha serta produktivitas nasional. Karena itu, pencegahan kecelakaan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di setiap sektor.

Memasuki 2026, pemerintah menetapkan sejumlah agenda prioritas K3 nasional. Fokus utamanya meliputi penyempurnaan regulasi dan standar K3, transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis serta digitalisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, serta penguatan peran Balai K3 sebagai penggerak promotif dan preventif di daerah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja/buruh. Penguatan peran Dewan K3 Nasional dan Dewan K3 Provinsi turut menjadi bagian dari agenda tersebut.

Pemanfaatan data untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif juga menjadi fokus, termasuk sosialisasi pentingnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), Norma 100, serta berbagai agenda K3 lainnya.

Yassierli menegaskan, tujuan besar K3 hanya dapat dicapai melalui kerja bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media dalam memperkuat literasi publik.

"Setiap aktor harus bergerak dalam satu arah tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja," tegasnya.

Menaker Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Sumber foto: Biro Humas KemnakerFoto: Menaker Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Sumber foto: Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026). Sumber foto: Biro Humas Kemnaker

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |