Kasus Suap PPPK Langkat, Mantan Kepala BKD Divonis Bebas, Kadisdik 3 Tahun Penjara

8 hours ago 3
Medan

Kasus Suap PPPK Langkat, Mantan Kepala BKD Divonis Bebas, Kadisdik 3 Tahun Penjara TERDAKWA Eka Syahputra Depari saat menjalani sidang di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Langkat, Eka Syahputra Depari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/7) malam.

Majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ucap Nazir membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amarnya, hakim juga membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan jaksa supaya membebaskannya seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk memberikan tanggapan. Sementara usai pembacaan putusan, tangis haru terdakwa Eka langsung pecah di ruang sidang. Keluarga terdakwa juga turut menangis memeluknya.

Sebelumnya Eka dituntut 1,5 tahum penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MANTAN KADISDIK 3 TAHUN PENJARA

Masih dalam kasus yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Langkat, Saiful Abdi, divonis hakim tiga tahun penjara.

Saiful dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebagaimana dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat dan perbuatan Saiful bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

“Terdakwa belum pernah dipenjara,” kata salah satu hakim anggota, Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.

Mendengar putusan tersebut, Saiful dan JPU menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan hakim lebih berat tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya 1,5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perkara suap itu, bermula saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi.

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang mengolah nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |