
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Suara masyarakat anti korupsi, aktifis, pengamat yang menginginkan KPK segera mengungkap tuntas kasus korupsi Topan Ginting terus menggema.
Masyarakat ingin KPK segera memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang merupakan atasan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
KPK pun pernah menyebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting satu lingkaran (circle).
“Ini circle-nya, termasuk Topan (Ginting) juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (25/8/2025) lalu.
Desakan agar KPK segera memanggil Bobby Nasution ditanggapi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
‘’Dalam perkara ini, penyidik masih fokus untuk menyelesaikan berkas penyidikan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucap Budi Prasetyo kepada Waspada.id melalui pesan whatsaap, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, ucap Budi, penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan, dari keterangan para tersangka, saksi, maupun petunjuk yang diperoleh pada saat kegiatan penggeledahan.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting pada Kamis (26/6/2025). Topan bersama empat tersangka lainnya diduga terlibat korupsi dalam berbagai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Selain Topan, empat orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Lalu dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kemudian PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
KPK juga telah memeriksa puluhan saksi atas kasus tersebut.
Terakhir pada Jumat (15/8/2025), KPK memeriksa 13 orang saksi guna melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut tersebut di Kantor KPPN Kota Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 50, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, sejak pagi hingga malam hari.
Dari pemanggilan 13 saksi tersebut, hingga saat ini, Rabu (17/9/2025), diketahui dua diantaranya mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.