Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Hotel Sultan belum sepenuhnya selesai. Masing-masing pihak yang bersengketa yaitu PT Indobuildco dalam hal ini Pontjo Sutowo dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menang di tempat yang berbeda.
Pertama adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
Selain gugatan nomor 208, Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023. Hakim menyatakan bahwa Indobuildco lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan administratif biasa. Menurutnya, putusan itu mempertegas sikap negara dalam menyelamatkan asetnya dan menegakkan aturan yang berlaku.
"Terkait Putusan Perdata 208/2025 PN Jakpus. Putusan 208/2025 PN Jakpus tertanggal 28 November 2025 memuat amar putusan serta merta, dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan seluruh tanah eks HGB 26/Gelora serta 27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan langkah hukum Pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara," kata Kharis kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Meskipun Indobuildco telah mengajukan banding, pemerintah tetap melanjutkan proses sesuai hukum. Proses banding disebutnya sebagai hak setiap pihak, namun tidak menghalangi negara menjalankan keputusan yang bersifat serta merta.
"PT Indobuildco telah menyatakan banding dan selanjutnya Mensesneg serta PPKGBK menunggu memori banding dan akan menyiapkan kontra memori banding di tingkat ini," ujar Kharis.
Kharis menegaskan bahwa amar putusan yang bersifat serta merta menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah eksekusi. Pemerintah disebut tetap berhati-hati dalam setiap tahap, tetapi tidak akan menunda implementasi putusan yang sudah berkekuatan hukum sementara tersebut.
"Sekalipun demikian, amar putusan serta merta telah menyatakan bahwa putusan 208/2025 dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum. Dengan tetap menjunjung ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah tetap menempuh langkah-langkah esksekusi sesuai dengan amar Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat," ujar Kharis.
Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PTUN Menangkan Pontjo Sutowo
Selang 5 hari, putusan berbeda justru datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025).
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN Jakarta,
Dalam amar putusan tersebut, ada sejumlah surat yang dinyatakan batal, yakni:
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
Kemudian amar putusan lainnya, mewajibkan tergugat dalam hal ini Mensesneg mencabut:
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi (dalam hal ini Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno/PPKGBK) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000," tulis keputusan tersebut.
Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum final.
Dalam penjelasannya, Hamdan menegaskan bahwa putusan PTUN telah membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Menurutnya, kondisi ini seharusnya secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan.
"Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco," ungkap Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
"PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta," imbuhnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































