Karantina Dan Bea Cukai Sumut Musnahkan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

4 hours ago 1
Ekonomi

16 Oktober 202516 Oktober 2025

Karantina Dan Bea Cukai Sumut Musnahkan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina Karantina dan Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan tim P2 KPPBC TMP B Medan pada Jumat (10/10), serta media pembawa yang dibawa oleh penumpang pesawat yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Karantina dan Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan tim P2 KPPBC TMP B Medan pada Jumat (10/10), serta media pembawa yang dibawa oleh penumpang pesawat yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.

Media Pembawa ilegal tersebut terdiri dari 60 ekor Ayam, 2 ekor hewan pengerat Meerkat, 3 ekor hewan mamalia Sigung, 12 ekor hewan laut Kelomang serta 3 kotak suplemen dan perlengkapan ayam, ikan asin sebanyak 5 kg dan buah kelapa 2 buah.

Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting menjelaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk ilegal maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi antar instansi penegak hukum sekaligus mengedukasi masyarakat tentang aturan perkarantinaan.

“Pemusnahan yang dilakukan Karantina dan Bea Cukai merupakan salah satu upaya dalam pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Tindakan Karantina berupa Pemusnahan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan Karantina sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Mewakili kepala Kantor Bea Cukai Medan, Masliadi menyampaikan bahwa ini merupakan tangkapan kedua di tahun 2025 dan merupakan hasil kolaborasi yang baik antar Instansi.

“Pemasukan ilegal dan tanpa dokumen seperti ini  perlu kita waspadai karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati kita,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan kali ini di antaranya Kepala Seksi P2 KPP Bea Cukai TMP B Medan, Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, BBKSDA Sumatera Utara dan  Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |