Kantor ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara: Itu Hoax

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membantah kabar yang menyebutkan dengan tidak berlakunya dokumen tanah seperti girik, verponding, dan Letter C maka tanah yang belum bersertipikat akan diambil negara mulai tahun 2026. Meski begitu, masyarakat diminta segera melakukan pendaftaran agar mendapat sertipikat tanah, demi kepastian hukumnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (DirjenPHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Dia pun mengimbau masyarakat memeriksa kevalidan informasi kebijakan pertanahan langsung ke Kementerian ATR/BPN, atau akun media sosial resmi serta kanal pengaduan resmi milik Kementerian ATR/ BPN.

Memang, kata dia, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun, ujarnya, dapat jadi petunjuk di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025). 

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," tegas Asnaedi.

Negara,ucapnya, tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya nggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Asnaedi berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh," imbuh dia.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," kata Asnaedi. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)Foto: Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi. (Dok. Kementerian ATR/ BPN)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Atasi Tumpang Tindih Lahan, Nusron Gelar Rapat Lintas Kementerian

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |