Juragan Migor Tunjuk Pelaku 'Tukang Sunat' Isi Minyakita, Ini Modusnya

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik "sunat" takaran Minyakita sehingga tak sesuai yang tercantum pada label tengah jadi sorotan, hingga memicu reaksi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, akar masalah ini sebenarnya bukan berasal dari produsen, melainkan dari pengusaha pengemas ulang atau repacking.

Ia pun menyoroti adanya praktik curang oleh pihak tertentu yang mengurangi isi minyak dalam kemasan demi keuntungan lebih besar. Hal itu disampaikan dalam acara Buka Puasa Bersama di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Sahat menegaskan, produsen minyak goreng tidak mungkin melakukan pengurangan volume Minyakita karena risikonya terlalu besar.

"Nggak. Produsen nggak mungkin pengurangan volume. Mereka terlalu riskan ngambil risiko yang tinggi itu enggak," katanya.

Dia membeberkan, permainan atau tindak kecurangan ini justru terjadi di tingkat repacking yang berada di tingkat distributor dua (D2). Repacking inilah yang mengemas ulang minyak goreng dan sering kali mengurangi isinya.

"Yang paling kemungkinan terjadi itu adalah di repacking," ujarnya.

Modus Kecurangan Minyakita

Sahat menjelaskan, minyak dari produsen biasanya dikirim dalam bentuk kemasan (pack) ke distributor utama (D1). Namun, ada juga D1 yang memilih menerima minyak dalam bentuk curah untuk dikemas ulang oleh pihak D1 tersebut.

"Jadi dari produsen umumnya itu ke D1 itu berupa pack. Tapi kalau D1-nya ada yang punya keyakinan dia bisa me-repack lagi, itu dikirim curah. Karena mereka punya izin juga untuk menge-pack Minyakita misalnya," sebut Sahat.

Di sisi lain, Sahat menambahkan, pelaku repacking juga ada di D2. Namun mereka tidak terdaftar di SIMIRAH. Parahnya lagi, dalam praktiknya, ternyata banyak repacking di D2 yang menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengisi kemasan Minyakita dengan minyak curah, serta mengurangi isi minyak dalam kemasan.

"Mereka beli yang curah, bukan minyak hasil DMO (Domestic Market Obligation). Curah kan Rp18.000 per kg. Nah supaya dia untung, dibikin lah 800 ml (bukan 1 liter), berarti kan 20% dikuranginya," ungkap Sahat.

Dengan pengurangan ini, dia menyebut pelaku repacking masih bisa menutupi biaya produksi, biaya kemasan, sekaligus masih memperoleh keuntungan.

Sahat menekankan, minyak yang dikemas ulang ini bukanlah Minyakita yang berasal dari skema DMO, melainkan minyak curah. "Nggak mungkin dia dapatkan DMO itu. Rugi besar," tegasnya.

Sebab, DMO memiliki sistem pengawasan yang ketat dan terdata dalam sistem SIMIRAH, repacking tidak bisa mendapatkan minyak tersebut dengan mudah. Mereka lebih memilih membeli minyak curah yang lebih mahal, lalu mengurangi volumenya sebagai cara untuk tetap mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, Sahat menyebut tindak kecurangan itu dilakukan repacking yang tidak terdaftar dalam sistem resmi, seperti SIMIRAH. "Nggak. Mereka nggak terdaftar di SIMIRAH," ungkapnya.

Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit dan membuka celah bagi praktik curang. "Sebetulnya mereka perusahaan bagus ya. Mereka yang bikin abal-abal gitu. Karena perilakunya abal-abal," tukas dia.

Sahat memastikan perusahaan besar atau produsen utama Minyakita tidak mungkin terlibat dalam praktik ini.

"Nggak mungkin. Risikonya terlalu besar," pungkasnya.

Produsen minyak goreng mengecek langsung isi dari Minyakita, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Produsen minyak goreng mengecek langsung isi dari Minyakita, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Produsen minyak goreng mengecek langsung isi dari Minyakita, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |