Jemaah Haji RI Ditipu Travel, Tak Bisa Pulang-Disuruh Kerja Paksa

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Awalnya berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah, tetapi ratusan jemaah haji asal Indonesia justru berakhir di perkebunan karet. Mereka dipaksa bekerja bertahun-tahun setelah terjerat skema utang yang dijalankan pengusaha Arab pemilik salah satu travel haji terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Pelakunya adalah Sayid Muhammad bin Ahmad al-Segaf, pendiri perusahaan travel haji bernama Firma Al-Segaf yang berkantor pusat di Singapura. Pada akhir abad ke-19, perusahaan ini menjadi salah satu penyelenggara perjalanan haji favorit bagi jemaah asal Hindia Belanda (kini Indonesia) dan Singapura menuju Makkah.

Nama Al-Segaf sendiri sudah sangat dikenal di kawasan Malaya sebagai pengusaha sukses. Selain mengelola bisnis perjalanan haji, dia juga memiliki perkebunan karet di Pulau Cocob, Johor. Kombinasi dua usaha tersebut menjadikannya salah satu orang terkaya di Semenanjung Melayu.

Namun, bisnis perkebunan yang dijalankannya kemudian menghadapi masalah. Biaya tenaga kerja meningkat sehingga keuntungan tertekan. Untuk menjaga perkebunan tetap beroperasi, Al-Segaf membutuhkan sumber tenaga kerja murah dalam jumlah besar.

Kesempatan itu muncul dari kondisi banyak jemaah haji asal Indonesia yang terlantar di Makkah karena kehabisan biaya perjalanan pulang. Sejarawan Henry Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam (2013) menyebut, banyak jemaah Indonesia saat itu memaksakan diri berangkat haji tanpa persiapan keuangan yang memadai sehingga mengalami kesulitan setelah ibadah selesai.

Melihat situasi tersebut, Al-Segaf menawarkan pinjaman uang kepada para jemaah agar dapat kembali ke Tanah Air. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan bekerja di perkebunan karetnya di Johor sampai utang lunas.

Bagi para jemaah yang tak memiliki pilihan lain, tawaran itu tampak sebagai jalan keluar. Berdasarkan "Surat dari Konsul Belanda di Jedah ke Konsul Belanda di Singapura" (27 Juni 1896), rata-rata setiap jemaah menerima pinjaman sekitar US$50 dengan skema cicilan sebanyak 80 kali pembayaran.

Namun sesampainya di perkebunan, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda. Para jemaah dipaksa bekerja dalam waktu lama dengan upah rendah. Penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membayar cicilan utang.

Akibatnya, banyak pekerja kembali meminjam uang untuk bertahan hidup. Utang pun terus menumpuk dan membuat mereka semakin sulit keluar dari perkebunan. Secara matematis, skema tersebut nyaris mustahil dilunasi sehingga para jemaah terjebak dalam lingkaran utang yang berujung pada praktik kerja paksa.

Selama bertahun-tahun, para jemaah asal Indonesia hidup dalam kondisi memprihatinkan. Mereka kehilangan kebebasan karena terus dibayangi kewajiban membayar utang. Jumlah korban pun terus bertambah.

Kabar mengenai nasib mereka akhirnya sampai ke pemerintah kolonial Belanda melalui Konsulat Belanda di Jeddah. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah di Batavia, Den Haag, hingga pemerintah Inggris yang saat itu menguasai Singapura.

Kasus ini mendapat perhatian serius. Dalam arsip "Surat Menteri Luar Negeri Belanda untuk Konsul Belanda di Singapura" tertanggal 10 April 1895 disebutkan:

"Perhatian khusus tertuju pada laporan penjualan para jemaah haji sebagai budak pekerja paksa oleh firma lokal di Singapura terhadap para jemaah asal Hindia Belanda yang tidak mampu membayar ongkos pulang. [...] Saya meminta Yang Mulia melakukan penyelidikan serius."

Sebagai respons, pemerintah Hindia Belanda berupaya menekan operasional Firma Al-Segaf. Salah satunya dengan mengusulkan agar kapal-kapal pengangkut jemaah haji tidak lagi singgah di Singapura dan mendorong pemerintah Inggris memperketat pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Setelah melalui berbagai lobi dan kerja sama antarpemerintah, praktik tersebut akhirnya berhasil dihentikan. Para jemaah asal Indonesia yang terjebak di perkebunan perlahan dipulangkan ke Tanah Air. Sementara itu, Sayid Muhammad bin Ahmad al-Segaf kemudian tidak lagi menjalankan bisnis travel haji.

(mfa/mfa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |