Jangan Panik Terima Email Tagihan Tunggakan Pajak, Lakukan Ini!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. 

Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, hal pertama yang dilakukan yaitu memastikan email tersebut resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id.

Jika mendapatkan email tunggakan pajak, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

  1. Akses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Cek tagihan pajak pada menu "pembayaran" lalu "pembuatan kode billing atas tagihan pajak"
  3. Pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang
  4. Isikan nominal pembayaran pada kolom "Amount You Want to Pay" atau jumlah yang harus dibayar
  5. Pilih menu "Buat Kode Billing"
  6. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2
  7. Lihat buku manual pembayaran pajak jika diperlukan.

Sementara bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses coretax, dapat menghubungi saluran resmi DJP. Yakni kantor pajak terdekat yang dapat di cek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak.

Selain itu juga bisa melalui Live Chat di situs www.pajak.go.id, Kring pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, dan melalui email [email protected]

Untuk para wajib pajak juga harus tetap waspada terhadap penipuan. Pasalnya, seluruh layanan DJP gratis dan tidak dipungut biaya, email resmi dikirim oleh DJP selalu menggunakan domain pajak.go.id.

DJP juga tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak mengirimkan tautan link di luar situs resmi.

Jika wajib pajak masih ragu mengenai email yang diterima, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |