Jangan Kaget! Tarif 22 Tol Mau Naik Berjamaah, Ada Jagorawi-JORR

3 days ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Era diskon tarif tol di momen mudik sudah akan berakhir. Dalam beberapa waktu ke depan, bakal ada kenaikan tarif tol pada banyak ruas jalan tol di Indonesia.

Kenaikan tarif tol ini bukan hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di Pulau Sumatera. Berdasarkan data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diterima CNBC Indonesia, ada 22 ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif mulai bulan depan atau Mei mendatang.

"Ruas jalan tol yang sesuai jadwalnya akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025," kata Kepala BPJT Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)Foto: Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)
Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)

Daftar 22 Jalan Tol yang Naik Tarif Mulai Bulan Depan:

  1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
  2. Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
  3. Palimanan-Kanci (Juli 2025)
  4. Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
  5. Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
  6. Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
  7. Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
  8. Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
  9. Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
  10. Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
  11. Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
  12. Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
  13. Surabaya-Gempol (September 2025)
  14. Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
  15. Semarang-Batang (September 2025)
  16. Pemalang-Batang (Oktober 2025)
  17. Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
  18. Semarang-Solo (November 2025)
  19. Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
  20. Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
  21. Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
  22. Cengkareng-Kunciran (Desember 2025)

"Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian 2 tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM nya terpenuhi," kata Wilan.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memang memiliki hak untuk menaikkan tarif jalan tol selama dua tahun sekali. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1).

Dalam regulasi tersebut tertulis Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, yang pertama soal pengaruh inflasi kemudian yang kedua, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol," kata Wilan.

"Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima," lanjutnya.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BPJT Tambah 11 Rest Area Fungsional Mudik Lebaran 2025

Next Article Video: Jalan Tol Siap Tampung 110 Juta Orang Mudik Saat Nataru

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |