Jakarta, CNBC Indonesia — Praktik penagihan utang kerap memicu keresahan, terutama ketika debt collector datang langsung ke rumah nasabah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.
"Penagihan harus dilakukan secara beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam bentuk apa pun," ujarnya.
OJK juga menetapkan batas waktu penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penagih dilarang merendahkan martabat debitur maupun melakukan intimidasi kepada kontak darurat, teman, atau keluarga, termasuk melalui dunia maya.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengetahui haknya saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Tanyakan Identitas
Sambut secara sopan dan minta identitas lengkap, termasuk siapa pemberi mandat penagihan serta kontak penanggung jawab.
2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi
Penagih resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini bukti bahwa mereka menjalankan profesinya secara legal.
3. Sampaikan Alasan Keterlambatan
Jelaskan secara baik alasan keterlambatan, dan pastikan berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Hindari memberi janji apa pun yang dapat memperkeruh proses.
4. Periksa Surat Kuasa Penagihan
Jika ada rencana penyitaan barang, pastikan penagih membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.
5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan hanya sah bila disertai sertifikat jaminan fidusia. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, Anda berhak menolak penyitaan. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi benda tersebut tetap dikuasai atau digunakan oleh debitur.
Dengan memahami aturan dan prosedur resmi ini, debitur dapat lebih percaya diri menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
4

















































