Jakarta, CNBC Indonesia - Para janda, duda atau anak maupun orang tua dari para PNS, termasuk prajurit TNI maupun Polri yang telah meninggal dunia, akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025, disebutkan bahwa mereka bagian dari kategori penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Bagi mereka yang termasuk kategori penerima pensiun, komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara itu, bagi yang tergolong sebagai penerima tunjangan, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.
"Dalam hal penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan, tunjangan hari raya yang dibayarkan THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan," dikutip dari pasal 17 ayat 6 PP 11/2025.
Untuk gaji ketiga belas pensiun, penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan, dibayarkan berupa gaji ketiga belas sebagai pensiun dan gaji ketiga belas sebagai penerima pensiun dan atau penerima tunjangan.
"Dala hal penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan gaji ketiga belas sebagai penerima pensiun dan gaji ketiga belas sebagai penerima tunjangan," sebagaimana tertuang dalam pasal 18.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Waktu Pencairan THR PNS Segera Diumumkan Presiden Prabowo
Next Article Gaji & Tunjangan Hakim Akhirnya Naik, Segini Besarannya!