Jakarta dan Depok Lewat, Upah Minimum di Kota Ini Kini yang Tertinggi

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama ini, DKI Jakarta kerap disebut-sebut sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia. Namun, peta upah minimum 2026 justru menunjukkan fakta berbeda.

Kawasan penyangga ibu kota kini mengambil alih posisi teratas. Tahun depan, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional, melampaui Jakarta maupun sentra industri lainnya.


Berdasarkan data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.


Dominasi kawasan industri di Jawa Barat juga tercermin dari tingginya UMK di sejumlah daerah lain. Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK Rp5.052.856, sementara Kota Depok berada di level Rp5.522.662 dan Kota Bogor Rp5.437.203. Dengan demikian, Bekasi, baik kota maupun kabupaten, menjadi wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia.


Sebaliknya, masih terdapat daerah di Jawa Barat yang menetapkan UMK relatif rendah. Kabupaten Pangandaran misalnya, mematok UMK 2026 sebesar Rp2.351.250. Kota Banjar menetapkan Rp2.361.241, disusul Kabupaten Kuningan di angka Rp2.369.380.


Tingginya UMK Bekasi juga terlihat kontras bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang berada di level Rp2.317.601. Dengan kata lain, pekerja di Bekasi menerima upah lebih dari dua kali lipat UMP provinsi, atau mendekati ambang Rp6 juta per bulan.


Sementara itu, pada level provinsi, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi nasional, yakni Rp5.729.876 per bulan. Namun bila ditarik ke level kabupaten/kota, angka tersebut masih berada di bawah UMK Kota Bekasi.


Adapun UMP terendah nasional tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07. Untuk kenaikan UMP tertinggi, Sulawesi Tengah mencatat lonjakan paling besar, yakni 9,08% atau setara Rp264.565. Di sisi lain, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP dan masih berada di level yang sama seperti tahun 2025.


Secara nasional, pemerintah memastikan mayoritas daerah telah menetapkan upah minimum untuk tahun depan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan, proses penetapan UMP secara umum telah rampung.


"Semua provinsi sudah menetapkan UMP," kata Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |