Isi Aturan Terbaru Ojol soal Kecelakaan Kerja, Begini Bocorannya

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait ojek online (online). Ada beberapa hal yang masuk dalam peraturan nantinya, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan itu sedang dalam proses.

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Airlangga juga mengatakan ada beberapa hal yang masuk dalam aturan. Termasuk Jaminan Kematian (JKM) serta hal teknis lainnya.

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan tak ada pembahasan soal batas tarif. Status kerja para pengemudi ojol juga tak dibahas dalam proses tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan draf aturan ojol masih dikaji. Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan semua pihak terlibat termasuk pengemudi dan aplikator dalam proses tersebut.

Dia menjelaskan aturan itu akan membahas soal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk pengemudi.

"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Tanggapan Grab dan Gojek

Terkait aturan itu, Grab Indonesia mengatakan apresiasinya pada inisiatif pemerintah. Diharapkan regulasi baru akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan pihaknya menghormati penyusunan regulasi dan kebijakan yang bebrimbang bisa memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

"Grab berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap Mitra Pengemudi melalui model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia," ujar Tirza dalam keterangan resmi.

Terpisah, GoTo juga menyatakan dukungannya pada inisiatif pemerintah itu. Regulasi dinilai penting menciptakan ekosistem untuk semua pihak termasuk pengemudi yang adil dan berkelanjutan.

"Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penghasilan Ojol Kerja 6 Jam Sehari Ternyata Sampai Segini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |