Jakarta, CNBC Indonesia - Berinvestasi menjadi cara terbaik dalam mengelola keuangan seperti misalnya obligasi dan deposito. Meskipun sama-sama memiliki waktu jatuh tempo, kedua instrumen investasi tersebut memiliki perbedaan keuntungan dari suku bunga.
Mengutip situs resmi OCBC NISP, investasi obligasi merupakan investasi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, dengan keuntungan berupa kupon bunga setiap bulan. Sementara deposito adalah salah satu jenis investasi berupa menyimpan uang kepada perusahaan perbankan, dengan keuntungan bunga yang telah disepakati.
Meskipun demikian, obligasi dan deposito adalah salah satu jenis instrumen investasi yang sama-sama dijamin oleh pemerintah.
Perbedaan lainnya antara obligasi dan deposito yaitu, pihak penerbit investasi yang berbeda antara satu sama lain. Investor bisa membeli investasi deposito langsung dari bank. Namun, untuk obligasi perlu disesuaikan dengan cara transaksi penerbitnya, yaitu pemerintah, di pasar sekunder.
Selain pihak penerbitnya, perbedaan obligasi dan deposito terletak pada jumlah minimal dana investasi yang dikeluarkan. Obligasi memiliki pilihan jumlah minimal dana investasi. Namun, hak tersebut disesuaikan dengan jenis yang akan dipilih.
Pada obligasi ritel jangka pendek, jumlah minimal investasi sekitar Rp1 juta. Sedangkan untuk jangka panjang, besarnya antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Berbeda dengan deposito, jumlah minimal investasi yang boleh dikeluarkan mulai dari Rp10 juta.
Meskipun sama-sama dijamin oleh pemerintah. Namun, melalui ketentuan penjamin investasi itulah yang menjadi perbedaan obligasi dan deposito. Obligasi memiliki jaminan dari pemerintah sehingga harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. UU tersebut menjamin kewajiban yang dimiliki penerbit, untuk membayar kupon atau bunga saat sudah jatuh tempo.
Sedangkan pada deposito, investasi memiliki jaminan pemerintah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembayaran dana pokok dan bunga investasi ini biasanya berasal dari APBN.
Selain itu, besaran bunga dan pajak menjadi perbedaan obligasi dan deposito, di mana tergantung pada kebijakan masing-masing pihak penerbit investasi. Investasi obligasi memiliki besaran bunga sekitar 5 sampai 12 persen dan pajak yang tergolong kecil, yaitu sebesar 15%.
Sementara itu, investasi deposito memiliki besaran pajak yang lebih besar dari obligasi, yaitu sekitar 20%. Adapun jumlah bunga yang diterima antara 5 hingga 6 persen per tahunnya.
Perbedaan lainnya antara obligasi dan deposito terakhir adalah pada keuntungan modal yang diperoleh, atau disebut sebagai capital gain. Misalnya pada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR) yang memiliki capital gain. Keuntungan didapat saat investor menjual harga lebih tinggi daripada di pasar sekunder.
Sementara itu, instrumen deposito tidak memiliki potensi capital gain, karena tidak bisa dijual oleh investor kepada nasabah lainnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gara-Gara Trump, Dunia Masih Wait and See
Next Article Wow, Pefindo Sematkan Rating idAAA untuk Obligasi SMIL Rp 300 M