Indosat Usul Komdigi Lelang Frekuensi Sekaligus Demi Internet Murah

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana melelang sejumlah frekuensi dalam waktu dekat. Mulai dari 1,4 Ghz, 700 Mhz, 26 Ghz, dan 2,6 Ghz. Indosat meminta lelang tersebut dilakukan bersamaan.

Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Danny Buldansyah mengatakan lelang frekuensi dengan jumlah yang kecil tidak akan bisa menurunkan harga. Pemberian spektrum jadi hal paling signifikan menurunkan regulatory cost yang harus dikeluarkan oleh operator.

"Biar enggak tinggi ya makanya bagaimana cara pemberian spektrum. Itu penting karena kalau dibikin lelang terus kecil-kecil menurut saya enggak bisa menurunkan harga frekuensi," kata dia ditemui Kamis malam (14/3/2025).

Menurutnya, pemerintah harus punya roadmap terkait frekuensi. Termasuk mengusulkan untuk lelang bisa dilakukan bersamaan.

Saat ditanya apakah akan memberatkan operator, itu tidak akan terjadi jika harganya murah. Berbeda dengan sekarang saat satu frekuensi dimiliki oleh beberapa operator sekaligus.

"Akhirnya 700 Mhz nanti ada tiga operator kecil-kecil dapatkan. Kalau dilelang sekaligus ada yang mau ngambil 700 Mhz, tapi enggak ngambil di 2600," jelasnya.

Lelang bersamaan juga bisa membuat penggunaannya menjadi lebih optimal. Perusahaan telekomunikasi dapat membuat strategi yang lebih enak ke depannya, ucap Danny.

"Kalau saya bangun 700 lagi harus bangun lagi 2600 harus bangun lagi 3500, mahal. Perlu waktu juga," kata Danny.

Pemerintah juga telah membuat aturan biaya awal hanya dibayarkan hingga dua kali. Sebelumnya upfront fee itu harus dibayarkan dua kali saat awal.

Namun menurut Danny, hal itu belum mendukung industri. Karena penurunannya belum terlalu signifikan.

"Menurut saya belum signifikan, kalau angkanya masih sama. Belum mendukung," ucap Danny.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang Kreatif di RI, Bisnis Aplikasi Desain Laris Manis

Next Article RI Mulai Bangun Pusat AI Kelas Dunia, Lokasinya Bukan di Jakarta

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |