Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki penghasilan rendah kini dapat mengikuti program rumah subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP dalam waktu dekat akan menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkhusus masyarakat yang bekerja di 13 sektor, di antaranya petani, buruh, tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan, wartawan, guru, TNI AD (AU/AL masih nyusul), polisi, driver ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja migran.
Untuk saat ini, sudah tersedia kuota rumah subsidi 220.000 unit dengan alokasi untuk petani (20.000 unit), buruh (20.000 unit), tenaga kesehatan seperti perawat (15.000 unit) dan bidan (10.000 unit), Polri (14.500 unit), wartawan (1.000 unit), dan driver atau mitra Gojek (2.000 unit).
Adapun program rumah subsidi ini menggunakan skema pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program pembiayaan perumahan tersebut memang dirancang untuk membantu MBR.
Melalui dukungan FLPP, rumah-rumah tersebut ditawarkan dengan harga terjangkau, cicilan ringan, dan bunga rendah, sehingga masyarakat MBR dapat memiliki hunian layak tanpa beban finansial berat.
Syarat Mendapat Rumah Subsidi
Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Kepala BPS Amalia telah sepakat untuk menentukan batas maksimal penghasilan yang diperbolehkan untuk masyarakat yang akan mengambil program rumah subsidi. Hal itu diungkapkan Maruarar saat konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Batas maksimal penghasilan untuk keluarga yang berhak mengambil rumah bersubsidi sebesar Rp 8 juta per bulan, sedangkan jika seseorang berstatus single atau belum menikah masih dalam pembicaraan. Khusus Papua, single Rp 7 juta, dan keluarga Rp 10 juta.
Adapun khusus masyarakat Jabodetabek, batas maksimal penghasilan untuk keluarga yang berhak mengambil rumah bersubsidi sebesar Rp 13 juta per bulan, sedangkan yang berstatus single sebesar Rp 12 juta per bulan.
"Ini Rp 12 juta per bulan untuk yang single. Saya mau transparan saja supaya nanti dapat menghadapkan pertanyaan ya. Rp 12 juta itu buat yang single ya Ibu? Jadi ya sudah yang Rp 13 juta itu buat yang sudah menikah. Tapi ini khusus Jabodetabek ya," kata Maruarar, dikutip Rabu (9/4/2025).
Amalia menambahkan, batas maksimal penghasilan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat mengambil program subsidi di masing-masing daerah tentu berbeda. Hal ini karena standar hidup di tiap provinsi pun berbeda-beda.
"Jadi kita menggunakannya dari desil 8 dan standar hidup di tiap provinsi itu kan berbeda-beda. Kami sudah membantu kementerian perumahan untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 per masing-masing provinsi itu kan berbeda-beda. Jadi tadi yang Pak Menteri sampaikan, sekitar Rp 13 juta itu kebijakannya Bapak Menteri itu ada untuk Jabodetabek atas masukan data ini," ujar Amalia.
Adapun hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan program pembangunan tiga juta rumah, terutama program rumah subsidi.
Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait program rumah subsidi untuk para wartawan di Gedung Wisma Mandiri 2, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait program rumah subsidi untuk para wartawan di Gedung Wisma Mandiri 2, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Masyarakat Tak Punya Slip Gaji Bisa Dapat Rumah Subsidi
Next Article Sudah Ramai Batal Beli, Penjualan Rumah 2025 Terancam Makin Tak Laku