Hilal Kenaikan UMP 2026, 3 Presiden Serikat Pekerja Kasih Bocoran

1 hour ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengumuman kapan dan berapa kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 belum juga menunjukkan kejelasan hingga saat ini. Disebutkan, penentuan upah minimum kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, pemerintah harus menjalankan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Karena itu, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan kenaikan upah untuk tahun 2026 akan mengacu pada regulasi baru, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Pada 5 Desember 2025 lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bakal turun tangan langsung soal kenaikan upah buruh tahun 2026. Kata Dasco, Presiden menyatakan akan melakukan perundingan seperti penetapan upah minimum tahun 2025 ini.

Terpisah, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas. Menurutnya, aturan baru itu sudah diparaf. Namun tidak diungkapkan kapan akan diterapkan atau diberlakukan.

Lantas, sebenarnya bagaimana dan berapa kenaikan upah minimum tahun 2026 nanti?

3 petinggi serikat pekerja (SP) di Indonesia pun buka suara.

Tidak Pukul Rata

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 rencananya tidak akan ditetapkan seragam alias pukul rata seperti tahun 2025. Di mana, pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 setara 6,5%.

"Jadi tidak satu angka, tiap daerah kenaikannya berbeda. Sekitar 3,6 sampai 6,3%. Ini dengan prediksi indeks tertentu alias alfa-nya 0,3-0,8. Ini informasi yang saya dapat. Kemudian nanti berapa, ya nanti kita lihat," ungkap Ristadi kepada CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025).

"Tapi yang lebih penting yang jadi catatan adalah sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan disparitas atau kesenjangan upah antardaerah. Maka, harusnya daerah-daerah yang upah minimumnya masih rendah atau lebih rendah, harus menggunakan nilai alfa atau faktor alfa yang lebih tinggi," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Ristadi, akan dapat semakin memperkecil disparitas upah antardaerah, menjadi lebih adil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan hal senada. Dari bocoran yang diperolehnya, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran tak pukul rata alias tidak seragam untuk semua daerah.

"Sampai sekarang, saya tidak bisa memastikan, tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7%. Tapi ada yang naik cuma 2,8%. Ada yang naik 3,5%," ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).

"Di beberapa daerah kawasan industri besar malah menurun (besaran kenaikan lebih rendah dari tahun 2025). Nah, ini kan pasti akan apa-kita harus melakukan sosialisasi kepada anggota kami yang sudah menantikan rumusan ini. Karena seharusnya Menaker tidak perlu ragu untuk mengeluarkan formula pengupahan seperti apa, supaya kita bisa menghitung bareng apa sih yang diinginkan oleh buruh," ucap Andi Gani.

Jika bocoran yang diterimanya benar, katanya, Jabodetabek menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak oleh dinamika formula baru. Meski ada daerah-daerah yang mengalami kenaikan signifikan, tidak sedikit kawasan industri besar yang justru berpotensi mengalami penurunan.

"Kalau saya melihat ya, kalau rumusan itu betul, ada penurunan di beberapa kota kawasan industri besar. Tetapi sebaliknya, ada kenaikan yang cukup signifikan di daerah yang selama ini naiknya sangat kecil," bebernya.

"Jadi memang ada kenaikan upah yang cukup tinggi di beberapa daerah yang selama ini belum naik, tetapi ada daerah yang turunnya (besaran kenaikan lebih rendah dari 2025) cukup lumayan, sekitar 1 sampai 2%," ungkap Andi Gani.

Sebenarnya, Menaker Yassierli telah memberi sinyal kenaikan upah minimum tahun 2025. Kata dia, skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu, dimana ada usulan range tertentu sebagai panduan penetapan UMP. Yassierli mengatakan usulan ini pun sudah disampaikan kepada presiden.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli beberapa waktu lalu.

Range atau rentang angka itu, sebutnya, akan ditentukan kepala daerah masing-masing. Dengan harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan.

"Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu nah jadi pertimbangan," kata Yassierli.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak lagi menuntut upah minmum tahun 2026 harus naik 8,5-10% dari tahun 2025.

Kini, dia menyodorkan 4 opsi yang disebut lebih realistis dan tetap menjaga daya beli pekerja. Penyesuaian angka dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru sekaligus kebijakan pemerintah pada tahun sebelumnya.

"Yang pertama, kami memberikan empat alternatif untuk menetapkan upah minimum. Alternatif Pertama: Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% tunggal. Angka 6,5% ini sama dengan angka yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto tahun lalu," ujar Iqbal, Rabu (3/12/2025).

"Alternatif Kedua: Kalau memang harus ada range atau interval dengan alasan disparitas upah tadi, maka kami berpendapat, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan range-nya adalah kenaikan upah minimum dengan range 6% sampai 7%. Jadi, kita enggak usah diskusi tentang indeks tertentu, pokoknya angka terakhirnya adalah 6% sampai 7%. Itu range-nya," jelas Iqbal.

Alternatif ketiga, sebagai bentuk kompromi yang tetap sejalan dengan arah pembangunan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Iqbal mengatakan rentang ini disusun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus daya beli pekerja.

"Alternatif ketiga, start-nya dari 6,5% sampai dengan 6,8%. Itu alternatif ketiga," ujarnya.

Terakhir, KSPI juga membuka opsi menggunakan formula alfa yang selama ini menjadi dasar penghitungan pemerintah dalam RPP Pengupahan. Namun, Iqbal menekankan bahwa nilai alfa harus disesuaikan agar tidak merugikan pekerja.

"Jadi, alternatif keempat, kalau memang mau pakai alpha, tidak langsung kenaikan upah tapi pakai alpha, maka alpha-nya adalah 0,7 sampai dengan 0,9. Tidak 0,3 sampai 0,4, tidak terlalu jauh range-nya itu. Kami range-nya sedekat 0,7 ke 0,9. Dua step saja. Ya, kalau itu ingin menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota," jelasnya.

Said Iqbal Tolak Upah Minimum 2026 Cuma Naik 4,3%

KSPI, tegas Said Iqbal, menolak penggunaan formula alfa dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum 2026. Jika alpha 0,3 yang dipakai seperti rancangan pemerintah-maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3%.

"Kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 maka didapat persentase 4,3% kalau dirupiahkan Rp 120.000, di bawah US$12. Kelewatan," tukasnya, Rabu (3/12/2025).

Menurut dia, angka tersebut terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh.

"Kalau saya pergi ke Jenewa (Swiss) rapat ILo Government Body saya beli Turkish Kebab US$ 19. Indonesia kenaikan upahnya rata-rata di bawah US$ 12 sekitar Rp 120.000. Keterlaluan!," kata Said Iqbal.

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |