Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kasus kosmetik berbahaya dan overclaim (klaim tak sesuai) yang beredar di masyarakat membuat DPR RI memanggil Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung Parlemen pada Selasa (12/3), Komisi VI DPR RI mempertanyakan fungsi BPKN yang dianggap tak hadir saat banyak masyarakat jadi korban produsen kosmetik ilegal berbahaya.
Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Mufti Anam bahkan menantang Kepala BPKN mundur jika tak bisa menjalankan tugasnya.
"Bapak mau jadi Ketua BPKN, kan, sudah tahu anggarannya kecil, sudah tahu kekuasaannya tidak besar, kalau Bapak tidak sanggup melakukan sesuatu, ya sudah Bapak mundur saja di tempat ini," paparnya.
Sementara itu, dalam pembelaannya, Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menindak produsen nakal, meskipun banyak ditemukan bukti di lapangan.
"Kami diberikan tugas tetapi kami tidak diberikan kewenangan, misal untuk memanggil pelaku usaha, dan meminta klarifikasi kepada pelaku usaha untuk meminta bahan dan keterangan yang diperlukan untuk menangani pengaduan yang dilakukan oleh konsumen," ujarnya.
"Oleh karena itu, ke depan kami berharap untuk bisa diberi kewenangan memanggil pelaku usaha," kata Muhammad Mufti.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Doktif (dokter detektif), influencer yang kerap mengungkap ke publik mengenai sejumlah produk kecantikan berbahaya dan overclaim. Belakangan Doktif dipolisikan oleh produsen karena dinilai mematikan bisnis mereka.
Dalam rapat dengar pendapat, influencer bernama asli Samira Farahnaz mengungkapkan keluhannya soal ketidakjelasan aparat berwenang yang menangani masalah ini.
"Doktif di sini sebagai korban yang ingin menanyakan bagaimana jika saya tidak tahu melaporkannya ke mana jika mengalami permasalahan ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga melakukan buka segel (unboxing) di depan anggota Komisi VI DPR RI untuk membuktikan produk kecantikan mirip seorang dokter terkenal yang dia sebut overclaim dan berpotensi berbahaya karena tidak sesuai standar BPOM.
"Ini tak ada kotak, komposisi, pabrik dan tidak ada nomor izin edar. Tidak ada semuanya, hanya seperti ini saja. Ini adalah produk yang sempat Doktif hebohkan di kisaran bulan November-Desember (2024)," paparnya.
"Ini dijual Rp 1.5 juta. Klaim dari iklannya untuk memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, membantu menghilangkan flek hitam, mencerahkan lipatan, dan bahayanya mengandung tomat putih, tapi ternyata tidak ada kandungan tomat putih," tambahnya.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Tarik Bisnis Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis 2025
Next Article Awas! 55 Kosmetik Ini Masuk Daftar Berbahaya BPOM, Bisa Rusak Ginjal