Heboh Kasus Tata Kelola Minyak, Hasan Nasbi Minta Lakukan Ini

2 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mendukung PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan perbaikan tata kelola minyak mentah di tubuh perusahaan.

"Kita juga mendukung Pertamina untuk memperbaiki tata kelola sehingga menjadi perusahaan yang jauh lebih baik lagi. Bagaimanapun Pertamina aset besar bangsa Indonesia. Dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam Fortune 500," kata Hasan, mengutip keterangan video yang diberikan, Rabu (27/2/2025).

Terkait dengan proses hukum yang terjadi PCO juga mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Sebabnya salah satu perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi korupsi.

"Jadi korupsi dimanapun, di lembaga manapun, di BUMN maupun di Pusat maupun daerah memang harus diberantas dan diperangi," kata Hasan.

Hasan mencontohkan salah satu perbaikan tata kelola yang bisa dilakukan adalah melaksanakan efisiensi, hingga membuat perusahaan lebih transparan dan akuntabel.

"Tentu mungkin ada kekagetan ada keterkejutan misalnya proses bersih-bersih yang dicanangkan presiden dijalankan, tapi ini kaget sebentar kalau kemudian semua bisa mengikuti gerak langkah presiden menjalankan institusi, menjalankan perusahaan dengan cara bertanggung jawab bebas dari korupsi saya rasa kekagetan ini tidak akan lama kita akan mencapai keseimbangan baru secepatnya," kata Hasan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, Sub Holding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018 hingga 2023.

Dua tersangka baru tersebut yaitu:

Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan kepada kedua orang tersebut yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan 7 orang tersangka dari proses penyidikan yang dilakukan. Karena kecukupan alat bukti berupa penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal

Next Article Hari Pertama Jadi Presiden, Prabowo Langsung Sambut Tamu Negara

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |