Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) yang bakal memperkecil luas rumah subsidi ternyata tidak mendapatkan persetujuan oleh lingkaran Presiden Prabowo Subianto, termasuk Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
"Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu," kata Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/6/2025).
Mengecilnya rumah subsidi dinilai bakal membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih sempit dan akhirnya tidak manusiawi.
"Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus memberikan rumah yang layak dan sehat dan ukuran yang ideal paling kecil adalah 36 Meter Persegi , bahkan saran dari World Bank sesuai standar WHO adalah 40 Meter Persegi," sebut Bonny.
Lebih lanjut untuk hunian di perkotaan sudah sesuai dengan perencanaan.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
"Kalau MBR untuk di kota sudah disetujui oleh presiden adalah hunian vertikal, sehingga tidak ada masalah kekurangan lahan dan bahkan untuk hunian vertical pemerintahlah yang akan menyediakan lahan dengan gratis sehingga hunian vertical di kota akan dapat dijangkau," sebut Bonny.
Sebelumnya, luas rumah subsidi bakal semakin mengecil, hal itu terungkap dari draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.
Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan yang dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Padahal dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Prabowo Tambah Kuota FLPP Jadi 350 Ribu & Anggaran Rp 35 Triliun
Next Article Hore! Serah Terima Rumah Murah Buat Buruh Dimulai 1 Mei 2025