Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hari ini, Rabu (30/4/2025), ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan transportasi umum.
Dikutip dari situs Pemprov, PNS di lingkungan Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
"Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta," kata Pemprov DKI Jakarta dalam pengumumannya.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:
- Transjakarta
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
- Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus/Angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban ini berjalan maksimal, maka Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan swafoto pada saat berangkat maupun pulang dari dan ke tempat kerja. Swafoto ini harus menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar. Selanjutnya, foto dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Kebijakan wajib bertransportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas.
"Perubahan pola mobilitas ini juga diharapkan membuat penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan," tulis Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan wajib bertransportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Perubahan pola mobilitas ini juga diharapkan membuat penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menpan RB Ungkap Rencana ASN Pindah ke IKN
Next Article Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II Segera Ditutup, Cek Jadwal di Sini