Grab Mau Caplok GOTO, Driver Ojol Beri Komentar Tak Terduga

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Rumor akuisisi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) oleh Grab makin santer terdengar. Hal ini menjadi sorotan kalangan driver ojek online (ojol). Saat ini GOTO satu-satunya unicorn asli Indonesia tersisa.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan rencana merger perusahaan platform Grab dan Gojek tersebut berpotensi merugikan pengemudi ojol.

"Karena otomatis pengemudi yang telah mempunyai aplikasi Grab dan Gojek tidak bisa lagi menggunakan dua aplikasi tersebut dalam pekerjaannya sehari-hari mencari orderan," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Bagi dia ini berarti pengemudi hanya bisa mengandalkan satu aplikasi saja dalam memperoleh orderan yang berdampak pada berkurangnya pendapatan dibandingkan sebelum merger. Saat ini saja pendapatan pengemudi ojol sudah "pas-pasan" berkisar Rp 50.000 - Rp 100.000 per hari.

Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Driver ojek online menunggu orderan di shelter Gojek, Jakarta Pusat, (22/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Belum lagi dikurangi biaya bensin, pulsa, paket data, parkir, suku cadang kendaraan, dan biaya lainnya. Ditambah lagi potongan platform yang selangit mulai dari 30%-70% dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi," ujarnya.

Contoh lainnya adalah saat terjadinya merger di tahun 2021 antara Gojek dengan Tokopedia yang menghasilkan GoTo. Pasca-merger tersebut, pengemudi ojol kehilangan insentifnya saat mengerjakan pengantaran barang layanan GoSend Sameday. Sebelum merger, pengemudi mendapatkan insentif sebesar Rp 10.000 untuk 5 kali pengantaran. Namun paska merger, pengemudi hanya mendapatkan Rp 5.000. Ini berarti pengemudi hanya mendapatkan setengah dari upah yang sebelumnya dia bisa bawa pulang.

Kemudian untuk pengantaran sebanyak 10 kali, sebelum merger pengemudi memperoleh insentif sebesar Rp 45.000. Namun setelah merger, upah pun melorot menjadi Rp 20.000.

"Dari sini bisa terlihat dengan jelas bahwa bukan hanya terjadi pengurangan upah, tapi juga semakin banyak pengiriman yang dikerjakan, justru upah juga akan semakin berkurang. Berturut-turut bisa terlihat pengurangannya dari 50% untuk 5 pengantaran, kemudian 55% untuk 10 pengantaran," tuturnya.

Namun dia menilai saat ini pun kondisi upah atau pendapatan yang diperoleh pengemudi sangat tidak sepadan dengan tenaga kerja dan waktu kerja yang dihabiskan di jalanan setiap harinya. Skema diskriminatif yang diberlakukan platform Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food seperti skema prioritas, slot, aceng, akses hemat, hub, dan lainnya akibat belum diakuinya status pekerja tetap oleh platform kepada pengemudi ojol. Sehingga aturan mengenai pemberian upah hanya menggunakan standar dari platform, bukan mengikuti hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

"Untuk itu SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi 9 DPR RI untuk mengakui pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap dan mulai melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar terwujudnya payung hukum yang melindungi pengemudi ojol, taksol dan kurir," tutupnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran Penting Jaringan Kabel Laut Bantu Transformasi Digital RI

Next Article Pemerintah Atur Ojol Dapat THR, Grab Bilang BHR dan Baru Wacana

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |