
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kelompok masyarakat petani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Asahan melakukan aksi demo di depan Kantor Kanwil Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara di Jl. Brigjen Katamso Medan, Selasa (21/10).
Ratusan pengurus dan anggota dari sembilan kelompok tani di Kabupaten Asahan ini turun ke jalan menuntut kejelasan status lahan yang diklaim oleh PT. BSP sebagai milik perusahaan perkebunan tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam aksi tersebut melibatkan empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Sehati Maju Bersama, Ampibi Desa Silomok, Desa Simpang Empat, dan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari. Mereka membawa keyakinan untuk memperjuangkan hak tanah warisan nenek moyang dengan berbekal alas hak yang masih disimpan oleh para ahli waris.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat petani menuntut pengembalian lahan ulayat seluas 300 hektar yang mereka klaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 37 tahun 1934.
“Lahan tersebut hingga kini masih menjadi sengketa antara masyarakat kelompok tani dengan perkebunan milik PT. BSP di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan,” ujar kordinator pengunjuk rasa.
Massa juga mendesak pihak ATR/BPN untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. BSP yang diduga tidak membayar pajak sejak tahun 2019. Mereka mengungkapkan bahwa PT. BSP diduga memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah seluas lebih dari 18.000 hektar, sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menariknya, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari mengklaim memiliki alas hak yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah sejak tahun 1934.
“Lahan yang kami garap ini sudah puluhan tahun kami garap namun diambilalih oleh pihak perkebunan. Lahan yang dulunya merupakan hutan buah dengan tanaman durian, rambutan, dan lainnya, kini telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa perusahaan, yang saat ini dikelola oleh PT. BSP,” sebut seorang petani.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Juliandi, menerima aspirasi para demonstran dan berjanji akan mengevaluasi kembali permasalahan tersebut.
“Kami akan membantu masyarakat dalam upaya penegasan kepada PT. BSP dan mengupayakan agar masyarakat dapat memperoleh haknya kembali,” sebut Juliandi.
Juliandi juga meminta masyarakat untuk segera membuat surat tembusan kepada pihak BPN atau Kementerian agar permasalahan yang disengketakan dapat dievaluasi lebih lanjut.
Usai menyampaikan tuntutannya, massa kelompok tani membubarkan diri dengan tertib dan selanjutnya menuju Kantor Gubsu untuk melakukan aksi demo dan menyampaikan tuntutan yang sama.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.