Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat puluhan izin tambang yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar). Tercatat, setidaknya ada 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa sebagian besar izin tambang tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 2020, sebelum kewenangan perizinan ditarik ke pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dia juga menyebut adanya Kontrak Karya (KK) yang masa perizinannya sudah berlangsung jauh lebih lama. "Ada total 23 di tiga provinsi, ada IUP ada kontrak karya. Intinya ini, pokoknya Pak Menteri tegas akan evaluasi, akan kasih sanksi (jika ada) yang merusak lingkungan," kata Anggia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Di Sumatra Barat, Di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi kita lagi melakukan evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Bahkan Bahlil dengan tegas akan menindak para pengusaha dan perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian kepada masyarakat.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegas Bahlil di Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/12/2025).
Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM tidak segan untuk menindak semua badan usaha pertambangan yang melanggar untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, hingga mencabut izin pertambangan perusahaan.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.
Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang mulai masa berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.
Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018. Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.
Di Provinsi Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































