ACEH UTARA (Waspada.id): Empat pejabat eselon II dengan resmi telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Sekda Aceh Utara. Dan, masa pendaftaran calon kandidat Sekda Aceh Utara telah ditutup, Senin (30/3) pukul 12.00, setelah dibuka pada tanggal 25 Maret 2026.
Ke empat Pejabat eselon II yang mendaftarkan diri sebagai kandidat Sekda Aceh Utara masing-masing Fauzan, S.Sos., MAP, Kepala Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara.
Drs. Saiful Basri, MAP, Sekretaris DPRK Aceh Utara.Selanjutnya, Drs. Saiful Basri, MAP, Sekretaris DPRK Aceh Utara. Kemudian, Dayan Albar, S.Sos., MAP, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara. Dan, Halidi, S.Sos., MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Tim Penilai Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Abd. Qahar, S.Kom., M.M, kepada Waspada.id, Senin (30/3) sore menyebutkan, ke empat kandidat Sekda Aceh Utara mendaftar melalui saluran pendaftaran langsung di Sekretariat Tim Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Aceh Utara di Lhoksukon.
Kemudian, ada juga yang mendaftar secara elektronik melalui email: [email protected].
Kata dia, seleksi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan serta pengisian jabatan strategis secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem merit.
“Alhamdulillah, sejak masa pendaftaran dibuka, ada empat pejabat senior yang mendaftar untuk mengikuti proses seleksi guna memperebutkan kursi Sekda Aceh Utara. Proses seleksi berlangsung cukup ketat, dan dilakukan secara profesional untuk mendapatkan figur terbaik yang mampu memperkuat kinerja pemerintahan daerah,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Aceh ini.
Selanjutnya, kata Abd. Qahar, ke empat kandidat dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mereka akan mengikuti tahapan berikutnya berupa uji kompetensi yang meliputi wawancara, pembuatan makalah dan penilaian terhadap rekam jejak.
Uji kompetensi tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Dayan Albar, S.Sos., MAP, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.Masih menurut Abd. Qahar, seleksi terbuka ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam percepatan pengelolaan pemerintahan pembangunan dengan memastikan terpilihnya sosok Sekretaris Daerah yang memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni.
Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga mampu menghasilkan pemimpin birokrasi yang profesional serta mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, S.STP.,M.SP, saat dikonfirmasi Waspada.id membenarkan, ada empat pejabat eselon II yang mendaftar sebagai kandidat Sekda Aceh Utara. Dan, ke empat kandidat Sekda tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Dan, masa pendaftaran telah ditutup, Senin (30/3) pukul 12.00.
Selanjutnya, sebut Saifuddin, ke empat kandidat Sekda Aceh Utara ini akan mengikuti uji kompetensi yang meliputi pembuatan makalah, wawancara dan penilaian terhadap rekam jejak. Kegiatan ini akan dilaksanakan, Selasa (31/3) pukul 09.00 di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh.
“Hasil uji kompetensi ini akan dilaporkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi sekaligus memastikan semua proses serta tahapan seleksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah rekomendasi diterima dari BKN, maka Bupati Aceh Utara mengusulkan penetapan Sekretaris Daerah terpilih melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh.”
Halidi, S.Sos., MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara.Ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uji kompetensi di BKA, kata Saifuddin, panitia hanya membutuhkan waktu satu hari penuh. Selanjutnya, panitia akan membuat laporan yang akan menghabiskan waktu hingga dua hari ke depan untuk diteruskan ke BKN.
“Jika ditanya berapa waktu yang dibutuhkan hingga rekomendasi keluar dari BKN ini sangat tergantung pada BKN dan ini sifatnya tentatif. Kita mengupayakan, seluruh proses dapat kita selesaikan dalam bulan April 2026,” demikian Saifuddin. (id70)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































