Dua surat yang tumpang tindih. kolase waspada.id
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri Medan bersiap mengeksekusi sebidang tanah seluas 54 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2721 atas nama Herman Cipto. Eksekusi dijadwalkan berlangsung Senin (26/1/26).
Namun langkah ini dipersoalkan. Sebab, objek tanah yang sama masih menjadi sengketa aktif dalam perkara perlawanan (bantahan) yang diajukan pihak ketiga, Sugandhi Makmur, dan hingga kini belum diputus pengadilan.
Di satu sisi, PN Medan merujuk pada Penetapan Ketua PN Medan Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn, dalam perkara antara Meliana sebagai Pemohon Eksekusi melawan Herman Cipto sebagai Termohon Eksekusi.
Di sisi lain, gugatan bantahan terdaftar dengan Nomor 1276/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn, tertanggal 11 Desember 2025, masih terus bergulir di PN Medan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran: eksekusi dijalankan saat perkara atas objek yang sama belum memperoleh kekuatan hukum tetap. “Majelis hakim seharusnya tidak buru-buru melakukan eksekusi atas objek yang masih diuji di pengadilan. Kita harus menunggu sampai inkrah,” kata Sugandhi Makmur, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengaku terkejut karena penetapan eksekusi sudah diterbitkan padahal perkara bantahan belum selesai.
Ironisnya, PN Medan bahkan mengirim surat tertanggal 29 Januari 2026 kepada Herman Cipto untuk menghadiri sidang mediasi dengan Sugandhi Makmur. Artinya, proses bantahan masih berlangsung, tetapi eksekusi tetap dijadwalkan.
Permohonan Penundaan Diabaikan?
Sugandhi Makmur sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi agar eksekusi ditunda, demi mencegah terjadinya putusan yang saling bertabrakan.
Kuasa hukum Sugandhi, Okto Reniska Simbolon, SH, MH, mengingatkan bahwa eksekusi atas objek jaminan tidak bisa dilakukan jika terdapat klaim kepemilikan pihak lain. “Pasal 1150 KUH Perdata menegaskan, jika aset yang dijadikan jaminan ternyata milik orang lain, maka lelang atau penjualan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah,” ujar Okto, Rabu (21/1/2026).
Ia juga menyinggung kewajiban pengadilan untuk mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2009. “Ini bukan sekadar urusan prosedur. Dalam jaminan itu ada hak orang lain,” katanya.
Risiko Putusan Tumpang Tindih
Sugandhi menegaskan dirinya bertindak sebagai Pelawan dalam perkara bantahan tersebut, sementara Herman Cipto sebagai Terlawan I dan Meliana sebagai Terlawan II.
Menurutnya, penundaan eksekusi adalah langkah logis untuk menghindari kekacauan hukum.
“Penundaan ini penting agar tidak terjadi keputusan pengadilan yang saling bertentangan. Eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan inkracht van gewijsde,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Sugandhi meminta Ketua PN Medan menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum atas objek sengketa selesai secara final.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































