Eks Presiden Didakwa Bantu Musuh, Terancam Hukuman Mati

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Korea Selatan (Korsel) mendakwa mantan presiden Yoon Suk Yeol Senin (10/11/2025) atas tuduhan baru. Yoon disebut membantu musuh, saat memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak (drone) di atas Korea Utara (Korut), untuk memperkuat upayanya mengumumkan darurat militer.

Ini terkait laporan Korut tahun lalu yang mengatakan mereka telah "membuktikan" bahwa Korsel sengaja menerbangkan drone untuk menyebarkan selebaran propaganda di atas ibu kotanya, Pyongyang. Tindakan ini sampai sekarang belum dikonfirmasi oleh militer Seoul.

Jaksa penuntut Park Ji Young membuka penyelidikan khusus tahun ini untuk memeriksa apakah pengiriman drone tersebut merupakan upaya ilegal oleh Yoon untuk memprovokasi Korut. Lalu menggunakan reaksi Pyongyang sebagai dalih untuk mengumumkan pemerintahan militer.

"Tim penasihat khusus telah mengajukan tuduhan menguntungkan musuh secara umum dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan presiden tersebut," katanya, dikutip AFP.

"Yoon dan yang lainnya bersekongkol untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan diberlakukannya darurat militer, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi bersenjata antar-Korea dan merugikan kepentingan militer publik," kata Park.

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang pemakzulannya atas penerapan darurat militer yang bersifat jangka pendek, di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan, 13 Februari 2025. (JEON HEON-KYUN/Pool via REUTERS)Foto: Eks Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol (via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

Ia menambahkan bahwa bukti kuat telah ditemukan dalam sebuah memo yang ditulis oleh mantan komandan kontra-intelijen Yoon pada Oktober tahun lalu. Bukti itu menciptakan dorongan untuk membuat situasi yang tidak stabil atau memanfaatkan peluang yang muncul.

Memo tersebut menyatakan bahwa militer harus menargetkan tempat-tempat yang harus membuat Korut kehilangan muka sehingga respons tak terelakkan. Salah satunya di Pyongyang atau kota pesisir utama Wonsan.

Yoon sendiri menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika ia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada Desember tahun lalu, dengan mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya. Upaya itu gagal, dan Yoon akhirnya ditahan dalam penggerebekan dini hari pada bulan Januari, menjadikannya presiden Korseln pertama yang sedang menjabat yang ditahan.

Ia dicopot dari jabatannya pada bulan April, dan para pemilih menggantinya dengan Lee Jae myung dalam pemilihan umum di bulan Juni. Yoon masih diadili atas tuduhan pemberontakan dan pelanggaran lain yang terkait dengan penerapan darurat militernya.

Seoul dan Pyongyang secara teknis tetap berperang. Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

Hal sama juga dimuat Reuters. Dikatakan bahwa ada bukti yang ditemukan di ponsel seorang pejabat militer yang memuat beberapa kata yang menunjukkan potensi provokasi terhadap Korut seperti pesawat tanpa awak dan "serangan bedah".

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman mati. Yoon sendiri secara konsisten mengatakan bahwa ia tidak pernah bermaksud memberlakukan aturan militer, tetapi memberlakukan darurat militer untuk membunyikan alarm atas kesalahan yang dilakukan oleh partai-partai oposisi dan untuk melindungi demokrasi dari elemen-elemen "anti-negara".


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Korsel Panas, Eks Ibu Negara Diperiksa Jaksa-Terancam Penjara

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |