
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Mantan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprivsu) Effendy Pohan, mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam. Pemeriksaannya terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Saya diperiksa sebagai Pj Sekda yang juga Tim Pengelolaam Anggaran Daerah Pemprovsu,” kata Effendy Pohan kepada wartawan di sela sidang paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2024 di Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Effendy, dia mengaku diperiksa KPK di Gedung Merah Putih (Kantor KPK) Jakarta. “Saya memenuhi panggilan, itu aja. Sekitar tiga jam diperiksa,” katanya.
Namun Effendy Pohan, yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprovsu, tidak merincikan tentang materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan itu. “Kalau materinya tanya sama mereka (KPK),” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikinfirmasi wartawan yang mengatakan, pemeriksaan Effendy Pohan berlangsung 22 Juli 2025. Budi Prasetyo juga tidak merincikan materi yang akan gali KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Adapun Effendy Pohan, diketahui sebagai TAPD Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.
Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (m07/cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.