Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 30% pada awal tahun ini. Hingga Februari 2025, penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target.
Penerimaan pajak ini terkontraksi sebesar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan pola penurunan ini merupakan hal yang wajar pada awal tahun, karena hilangnya efek akhir tahun yakni Nataru dan efek perlambatan harga komoditas, seperti batu bara, nikel dan minyak bumi. Selain itu, dia menegaskan data pajak pada bulan Januari 2025 ini tidak bisa dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya karena ada kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), relaksasi dan restitusi yang signifikan.
Adapun penerapan TER PPh 21 atas gaji upah pegawai sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024. Namun, Anggito berdalih tanpa lebih bayar seharusnya penerimaan PPh 21 pada 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Pada 2024 ada lebih bayar, lebih bayarnya kalau kita hitung antara yang biru dan merah tahun 2024 angkanya Rp16,5 triliun. 2025 karena adanya efek lebih bayar, kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari, maka sebetulnya rata-rata PPh 2025 lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun 2024," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).
"Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan tahun 2024, namanya Tarif Efektif Rata-Rata. Jadi kalau Anda menghitung cash memang menurun," katanya.
Kemudian, terkait dengan relaksasi, pemerintah melakukan kebijakan relaksasi PPN DN selama 10 hari. Dengan demikian, PPN DN pada Januari dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025.
"Apabila dinormalisasikan yang tidak ada di 2024, maka rata-rata PPN Desember 2024-Februari 2025 Rp 69,5 triliun dibandingkan periode yang sama itu Rp 64,2 triliun, jadi masih tumbuh 8,3%," kata Anggito.
Lalu, penurunan setoran pajak juga disebabkan oleh adanya perlambatan penerimaan PPh pasal 25 Badan seiring. Perlambatan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas yang berpengaruh pada penerimaan.
"Ini kondisinya cukup normal tidak ada anomali sama sekali. Setoran PPh 25 masih ikut pola normal meskipun sedikit adanya perlambatan karena faktor eksternal penurunan harga-harga komoditas," tegasnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: APBN Kantongi Rp 33,39 T Pajak Kripto-Pinjol di Akhir Januari
Next Article Data Sri Mulyani Ungkap Situasi Perusahaan di RI Terkini, Simak!