Dugaan Pelanggaran Etik, Manajemen De Tonga Laporkan Jajaran Polrestabes Medan Ke Propam

3 hours ago 2
Medan

24 Desember 202524 Desember 2025

Kapolrestabes Komit Berantas Narkoba

Dugaan Pelanggaran Etik, Manajemen De Tonga Laporkan Jajaran Polrestabes Medan Ke Propam De Tonga Hotel di Jl. Sei Belutu Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Manajemen Hotel De Tonga di Jl Sei Belutu, Medan, melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus di tempat hiburan malam (THM) De Tonga.

Hotel De Tonga diketahui ditutup sementara sejak 11 Desember 2025, setelah petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan dugaan transaksi narkoba di salah satu VIP room. Namun, pihak manajemen menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli narkotika.

General Manager (GM) De Tonga Hotel & Bar, Syamsu Bahari Polem, menyatakan sejak awal pihaknya telah menolak setiap permintaan tamu yang menanyakan ketersediaan narkoba maupun inex.

“Kami hanya menjual minuman, tidak pernah menyediakan narkotika,” kata Syamsu kepada wartawan, Rabu (24/12).

Menurutnya, barang terlarang yang ditemukan aparat berasal dari luar dan tidak berkaitan dengan operasional hotel. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyegelan terhadap VIP room hingga seluruh area restoran, bar, dan dapur.

Syamsu menilai penyegelan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun berita acara resmi. Ia menyebut tindakan itu berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para karyawan.

“Karyawan kami tidak bisa bekerja dan menafkahi keluarga, padahal semua izin usaha kami lengkap,” ujarnya.

Merasa dirugikan, manajemen De Tonga Hotel & Bar akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri melalui Divisi Propam. Pengaduan itu tercatat secara daring dengan Nomor SPSP2/251222000015/XII/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 22 Desember 2025.

“Kami mencari keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap Kapolri dan Kadiv Propam menindaklanjuti laporan ini,” kata Syamsu.

Selain penutupan usaha, manajemen De Tonga juga menyesalkan penyitaan minuman beralkohol yang disebut telah dilengkapi pita cukai dan perizinan resmi. Penyitaan tersebut, menurut Syamsu, dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan, surat penyitaan, maupun berita acara penyitaan.

“Penyitaan dilakukan oleh Kanit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Pak Yono, tanpa dasar administrasi yang sah,” ungkapnya.

Syamsu menegaskan, aparat seharusnya terlebih dahulu memeriksa keaslian pita cukai di lokasi usaha, bukan setelah minuman dibawa ke Polrestabes Medan.

“Dua hari kemudian baru dinyatakan minuman kami palsu. Kami berharap seluruh minuman yang disita tanpa surat perintah dan berita acara itu segera dikembalikan,” tandasnya.

Menanggapi laporan manajemen De Tonga Hotel, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak angkat bicara.

Ia memberikan tanggapan tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (24/12) sore, ketika bersama Wali Kota Medan Rico Waas meninjau De Tonga Hotel.

“Kita faktakan saja. Tadi kita sudah sama-sama dengar. Apakah di pihak yang mana. Kalau ini demi generasi bangsa, maka bangsa ini harus kita selamatkan,” ujar Jean Calvijn.

Ia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, meskipun harus menghadapi berbagai risiko.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |