Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolusi Tumanggor, S.Sos. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Persoalan sengketa gang kebakaran di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, disarankan untuk diselesaikan secara musyawarah dan damai. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolusi Tumanggor, S.Sos, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, Selasa (27/1).
Antonius menekankan agar konflik antara warga bertetangga yang saling mengklaim hak atas lahan tersebut tidak dipertahankan dengan ego pribadi.
Menurutnya, gang kebakaran merupakan fasilitas umum yang menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankannya.
“Masalahnya belum terang siapa yang benar atau salah. Solusi terbaik adalah duduk bersama, cari jalan tengah, dan berdamai,” ujar Antonius dengan tegas. Ia juga menyoroti sikap sepihak warga yang hanya ingin menguntungkan diri sendiri, tanpa mempertimbangkan kepentingan umum.
Dinas Perkimcitaru Kota Medan menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan karena sebagian lahan masuk peruntukan roilen sepanjang 1,5 meter, termasuk area gang kebakaran. Sementara itu, Edwin Sugesti mengingatkan pentingnya menaati aturan dan tidak menguasai tanah yang bukan haknya.
Dalam forum itu, perwakilan Satpol PP, Dinas Perkim, pihak kecamatan, dan lurah sepakat dengan rekomendasi DPRD agar sengketa segera diselesaikan melalui musyawarah, menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh diklaim secara sepihak demi kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Antonius menyarankan agar masyarakat sekitar turut dilibatkan dalam proses penyelesaian agar tercipta transparansi dan rasa keadilan. Ia menegaskan, partisipasi warga sangat penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai fungsi fasilitas umum, termasuk gang kebakaran, sebagai akses keselamatan yang harus dijaga. “Jangan sampai gang ini ditutup atau diserobot sehingga membahayakan warga saat terjadi keadaan darurat,” tambah Antonius.
Terakhir, DPRD Medan berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan mediasi aktif antara kedua belah pihak. Dengan pendekatan persuasif dan berlandaskan aturan hukum, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan tersebut. id23
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































