DPR Tiba-Tiba Panggil Pengusaha SPBU Soal Isu BBM, Ini Hasilnya

2 weeks ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI baru saja menggelar rapat dengan sejumlah badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Shell Indonesia, BP-AKR, PT Vivo Energy Indonesia, hingga ExxonMobil.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menjelaskan bahwa selain membahas pasokan BBM di SPBU, agenda utama pertemuan ini juga membahas terkait dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax RON 92 oleh Pertamina dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Bambang, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia menegaskan pengawasan terhadap badan usaha penyalur BBM sejatinya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tadi konfirmasi satu persatu seluruh badan usaha sifat pengawasannya sama. Semua diawasi oleh Lemigas. Jadi kita pikir tidak ada perlu yang dikhawatirkan," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Ia menilai bahwa dengan adanya pemeriksaan hukum terkait kasus ini mungkin menyebabkan kesalahpahaman di publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan konsumen tetap merasa tenang dan percaya terhadap kualitas BBM yang mereka beli di SPBU Pertamina.

"Mungkin ini ada sedikit miss dalam konteks pemeriksaan hukum di sini. Kita mendukung penegakan hukum. Kami sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi kami juga ingin publik juga meyakini bahwa memiliki ketenangan. Bahwa produk yang dibeli adalah sesuai dengan yang mereka harapkan," katanya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi. Hal tersebut menyusul temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM jenis Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas).

"RON 92 ya Pertamax RON 90 itu ya Pertalite. Ini kan muncul narasi oplosan itu juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan," kata Fadjar ditemui di Gedung DPD RI, Selasa (25/2/2025).

Menurut Fadjar, apa yang dipersoalkan oleh Kejagung adalah terkait pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90. Sehingga narasi yang menyebutkan Pertamax hasil oplosan yang tidak sesuai standar kurang tepat.

"Jadi di kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian 90-92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ," ujarnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Geger! Stok BBM di SPBU Swasta Kosong

Next Article Sah! Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM di Bali-Papua Per 1 Oktober

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |