Jakarta, CNBC Indonesia - Para senator yang ada di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengungkapkan adanya potensi penerimaan pajak yang merosot, akibat bermasalahnya sistem inti administrasi pajak atau Coretax sejak implementasi ke publik pada 1 Januari 2025.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengaku mendapatkan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025, dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak, karena bermasalahnya Coretax.
Akibatnya, penerimaan perpajakan pada Januari 2025 ia sebut hanya akan mencapai Rp 50 triliun dari realisasi pada Januari 2024 sekitar Rp 172 triliun.
"Nanti bisa diklarifikasi Ibu Menteri (Sri Mulyani), hanya Rp 50 triliun dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya," kata saat membuka rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komite IV DPD RI awal pekan ini.
Kementerian Keuangan sebelumnya tak langsung merespons data perpajakan yang disampaikan Nawardi itu. Namun, melalui Keterangan Tertulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor KT-07/2025 terungkap bahwa data pajak tak sesuai dengan informasi yang didapat Nawardi.
Ditjen Pajak mengklaim, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi sudah mencapai 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Selain itu, sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372, dan wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608.
Pada saat yang sama, terdapat sejumlah 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan per 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax
Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!